Gridhot.ID - PPKM Darurat baru-baru ini telah diberlakukan pemerintah Indonesia sejak 3 Juli – 20 Juli 2021.
Dilansir dari Gridhot.ID sebelumnya, keputusan pemberlakuan PPKM Darurat itu langsung disampaikan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).
Menurut Presiden Jokowi, PPKM Darurat bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.
Agar bisa menekan angka penambahan kasus Covid-19, pemerintah Indonesia semakin memperketat kebijakan PPKM darurat.
Melansir dari Tribunnews.com, pemerintah telah melakukan revisi terhadap peraturan PPKM darurat."Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat COVID-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19," isi instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Idap Bipolar Sejak 2009, Marshanda Ungkap Berat Badan Naiknya Naik Efek Konsumsi Obat, Kini Tampil Pede Lawan Rasa Insecure: My Body Is PerfectSalah satu peraturan yang direvisi oleh pemerintah adalah tentang kegiatan resepsi pernikahan.Sebelumnya, pasangan suami istri diketahui masih bisa mengadakan resepsi pernikahan dengan beberapa peraturan ketat.