Find Us On Social Media :

Aturan PPKM Direvisi, Pemerintah Tambahkan Kebijakan Larangan Langsungkan Resepsi Pernikahan, Simak Butir-butir Larangannya

Petugas Bubarkan Acara Resepsi Pernikahan di Balkondes Borobudur, Magelang

Peraturan-peraturan tersebut diantaranya adalah jumlah undangan maksimal 30 orang.

Selain itu, pelaksana resepsi pernikahan juga tidak boleh mengadakan acara makan di tempat resepsi.Penyediaan makanan juga hanya boleh dalam wadah tertutup serta dibawa pulang.

Baca Juga: Dicap Tak tahu Diri, Pembunuh Cantik yang Habisi Nyawa Suami Sendiri Pasang Wajah Sedih Saat Ditangkap Polisi, Intip PotretnyaNamun setelah direvisi, pemerintah memutuskan untuk melarang adanya resepsi pernikahan pada saat PPKM darurat.Selanjutnya mengutip dari Kompas.com, revisi peraturan tersebut diberlakukan bagi seluruh wilayah yang menerapkan PPKM darurat Jawa-Bali level 3 dan juga 4.Sebagaimana diketahui, pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini sedang mengalami lonjakan kasus yang tajam.

Baca Juga: Ingat Sinetron Hits Saras 008? Pemeran Utamanya Kini Ubah Penampilan, Tak Lagi Tampil Cantik dengan Rambut Panjang, Begini Potret Sekaligus Kabar Terbarunya

Total kasus baru Covid-19 di Indonesia sekarang sudah mencapai angka 30 orang lebih.Maka dari itu, pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat.PPKM darurat ini diketahui dilaksanakan mulai dari (3/7/2021) sampai dengan (20/7/2021) di seluruh pulau Jawa dan Bali.

 

(*)