“Oknum yang bersangkutan kami tindak tegas dengan pemberhentian."
"Oknum yang bersangkutan juga sedang menjalani pemeriksaan di polsek setempat,” kata Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Yana menambahkan, pungutan liar untuk pemakaman jenazah pasien Covid-19 tidak bisa ditolelir.
Pasalnya, penanganan Covid-19 merupakan masalah kemanusiaan yang tidak memandang perbedaan latar belakang.
"Saya tidak ingin main-main dengan urusan Covid-19. Siapapun yang memanfaatkan situasi apalagi tidak punya rasa empati akan ditindak tegas karena ini urusan kemanusiaan," paparnya.
Sementara itu, melansir Kompas.com, Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari menjelaskan, oknum petugas lapangan di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli bukan karyawan UPT TPU Cikadut.
Menurutnya, oknum tersebut merupakan tenaga tambahan pemikul jenazah Covid-19 yang diakomodir pada bulan Februari 2021 lalu untuk membantu proses pemikulan jenazah.