“Oknum tersebut bernama Redi bukan Staf UPT TPU Cikadut."
"Tapi yang bersangkutan petugas pemikul jenazah yang kami angkat Februari 2021 menjadi PHL pemikul jenazah, untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di TPU Cikadut,” tutur Bambang.
Ia menambahkan bahwa TPU Cikadut telah ditetapkan sebagai tempat khusus untuk pemakaman jenazah Covid-19.
Bambang juga memastikan pemakaman khusus Covid-19 di TPU Cikadut tidak membedakan suku, agama, ras, dan antar golongan.
Tak hanya itu, Bambang memastikan seluruh layanan pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Cikadut gratis.
Pasalnya, para petugas penggali liang lahat dan pemikul jenazah Covid-19 sudah dibayar oleh Pemkot Bandung sesuai UMK dan selalu tepat waktu.
“Bahwa TPU Cikadut diperuntukkan bagi jenazah warga Kota Bandung yang meninggal karena Covid-19."
"Dan tidak dipungut biaya apapun untuk semua warga tanpa membeda-bedakan,” tegasnya.