Find Us On Social Media :

Fakta Baru Kasus Video Syur 19 Detik, Pengacara PP Ungkap Gisel dan Nobu Lebih dari 5 Kali Berhubungan Intim: Pernah di Palembang, Surabaya...

Gisel dan Michael Yukinobu Defrentes atau Nobu

Gridhot.ID - Kasus video syur yang menjerat Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu memasuki babak baru.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara terhadap PP, penyebar video syur Gisel dan Nobu.

Hal itu membuat kuasa hukum terdakwa PP, Roberto Sihotang mengungkapkan fakta setelah persidangan.

Baca Juga: Dulu Bucin Hingga Nekat Main Ranjang, Nobu Sanggupi Bertemu Empat Mata dengan Gisella Anastasia: Banyak yang Ingin Gue Sampaikan...

 

"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto saat dihubungi awak media usai persidangan pada Selasa (13/7/2021) mengutip Kompas.com.

Roberto merasa keberatan dengan vonis hukuman penjara 9 bulan dari majelis hakim.

Menurutnya, fakta persidangan yang telah dihadirkan adalah penyebar pertama bukan PP tetap ditolak oleh majelis hakim.

Baca Juga: Berani 'Sikat' Istri Orang, Nobu Sesumbar Sebut Gisel Masih Menyimpan Rasa Ketika Putus Hubungan: Saya Yakin Dia Masih Sangat Sayang dengan Saya

"Nah, klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga, ataupun 10 kali ataupun ke 20 kali, tidak. Dia mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi 6 orang," tambahnya

Tak terima dengan vonis hakim, Roberto mengungkap fakta di persidangan terkait kasus kliennya, PP.

Melansir TribunManado.co.id, Roberto menyebut Gisel dan Nobu sudah beberapa kali membuat video panas.

"Mereka (Gisel dan Nobu) membuat video itu bukan pertama kali. Mereka sudah beberapa kali membuat video. Artinya mereka berdua sudah setuju untuk membuatkan video (asusila)," kata Roberto.

Baca Juga: Digosipkan Punya Hubungan Spesial dengan Jessica Iskandar Padahal Sudah Mau Nikah, Nobu Klarifikasi Soal Panggilan 'Bubu', Lawan Main Gisel: Aku yang Minta Jedar...

Dari persidangan kliennya, Roberto menyebut Gisel dan Nobu telah berhubungan suami istri lebih dari satu kali di beberapa daerah.

Pengakuan Roberto tersebut berdasarkan apa yang diungkap Gisel ketika dipanggil sebagai saksi.

"Mereka berhubungan intim di fakta persidangan lebih dari 5 kali. Kalau di video itu adanya di Sumatera Utara."

"Tapi mereka juga pernah melakukan hubungan di Palembang, Surabaya atau di mana gitu saya lupa. Itu pengakuan Gisel sendiri kok dan Nobu juga mengakui itu," jelas Roberto.

Vonis hukuman penjara selama 9 bulan juga dijatuhkan kepada terdakwa berinisial MN.

PP dan MN telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Seperti diketahui, PP (24) dan MN (22) sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Pengakuan Gisel Soal Video Syur Bareng Nobu, Janda Gading Marten Ogah Hidupnya Dihancurkan oleh Aib Masa Lalu: Aku Sedih...

Sementara, Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada 29 Desember 2020.

Namun baik Gisel dan Nobu hanya dikenakan wajib lapor tanpa penahanan.

 

Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(*)