Find Us On Social Media :

Kasus Covid-19 Indonesia Makin Tak Terkendali, Menag Imbau Masyarakat Tidak Mudik saat Libur Idul Adha 2021

Aturan pelaksanaan shalat Idul Adha selama PPKM Darurat

Yaqut mengatakan, mudik Idul Adha dalam kondisi pandemi berpotensi membahayakan jiwa dan bisa menjadi sarana penyebaran Covid-19.

Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan, adalah kewajiban bersama.

"Larangan mudik Iduladha karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19," ujarnya.

Baca Juga: Merakyat Bawa Bekal Lauk Labu Siam dan Telur Dadar, Tingkah Ganjar Pranowo Bikin Kaget Petugas Saat Numpang Makan Siang di Polsek: Pak Bupati Saja Belum Pernah Ke Sini

Yaqut juga minta masyarakat mematuhi Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dilansir dari Tribunnews.com, ada tiga poin pokok yang diatur dalam SE tersebut yakni tentang kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.

Kemudian, penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau mushala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Shalat Idul Adha di masjid atau mushala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.

Baca Juga: Pernah Tak Restui Vicky Prasetyo Jadi Ayah Sambungnya, Azka Corbuzier Justru Beri Tanggapan Tak Terduga Saat Tahu Kalina Ocktaranny Hamil

Serta mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban misalnya, dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia 11 sampai 13 Zulhijah agar tidak terjadi kerumunan.

Lalu, pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R) atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban, serta memastikan kebersihan alat.