Find Us On Social Media :

Di Hadapan Hakim, Mantan Mensos Juliari Batubara Ngaku Tak Tahu Prinsip Tata Kelola Anggaran Negara hingga Bongkar Fakta Ini

Mantan Mensos Juliari Batubara menjalani pemeriksaan lanjutan kasus korupsi bansos Covid-19

"Saya menjalankan pengawasannya antara lain dalam setiap rapat Senin, saya meminta laporan progres daripada penyaluran, termasuk juga penyerapan anggaran."

"Karena menurut saya ini yang paling untuk pertanggungjawaban pada atasan saya, yaitu Presiden."

"Kedua, saya sesekali, kunjungan sidak juga yang mulia, ke bawah, ke beberapa daerah saya menyidak langsung."

Baca Juga: Seakan Tak Mau Kalah dari Pemiliknya yang Dijaga Paspampres Tiap Waktu, Sapi Kurban Presiden Jokowi Punya 6 Pengawal Khusus yang Berjaga 24 Jam Penuh, Ternyata Ini Alasannya

"Penyaluran distribusi daripada bansos kepada warga penerima manfaat," beber Juliari.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebelumnya mendakwa Juliari menerima suap sebesar Rp 32.482.000.000, dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.

Di antaranya, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

Jaksa mengungkap, uang sebesar Rp 32 miliar itu diduga diterima Juliari melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Serta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso.

Rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko berasal dari konsultan hukum PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude, Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar.

Baca Juga: Bayi Baihaqqi Bikin Adem, Rizki DA Kegep Boyong Nadya Mustika dan Putranya Mudik ke Medan, Potret Perjalanan Sang Pedangdut Jadi Sorotan

Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Serta, beberapa penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp 29,25 miliar.

Sehingga, total uang yang diterima Juliari sebesar Rp 32,48 miliar.

Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(*)