Find Us On Social Media :

Di Hadapan Hakim, Mantan Mensos Juliari Batubara Ngaku Tak Tahu Prinsip Tata Kelola Anggaran Negara hingga Bongkar Fakta Ini

Mantan Mensos Juliari Batubara menjalani pemeriksaan lanjutan kasus korupsi bansos Covid-19

Gridhot.ID - Kasus yang menjerat Juliari Batubara kini memang masih terus berlanjut.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com sebelumnya, Juliari Batubara sebagai mantan Menteri Sosial kini terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial Covid-19.

Kini ada fakta baru mencengangkan yang diungkap sendiri oleh Juliari di persidangan.

Dikutip Gridhot dari Warta Kota, Juliari Peter Batubara mengaku tidak mengetahui prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara pada Kementerian Sosial, kala dirinya menjabat Menteri Sosial.

Hal itu diungkapkan Juliari dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pernyataan itu bermula kala ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Mohammad Damis menanyakan peran dan tanggung jawab Juliari, termasuk dalam mengelola anggaran negara selama menjadi menteri.

Baca Juga: Innalillahi, Opick Berduka, Sosok yang Meninggal Dunia Usai Hirup Napas Pasien Covid-19 Ternyata Sahabatnya Sendiri: Semoga Diampunkan Segala Khilaf dan Dosanya

"Apakah saudara sebagai menteri mengetahui prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara?" Tanya hakim Damis dalam ruang sidang, Senin (19/7/2021).

Menjawab pertanyaan Damis, Juliari mengaku tidak mengetahui tata kelola keuangan tersebut.

"Tidak tahu yang mulia," jawab Juliari yang dihadirkan dalam sambungan virtual.

Mendengar jawaban tersebut, Damis tampak terkejut, sambil menyatakan hal itu adalah sesuatu yang fatal.

Bahkan, Damis sempat menjelaskan prinsip tata kelola keuangan atau anggaran negara, salah satunya adalah ekonomis dan transparan.

"Waduh, fatal kalau begitu ya."

Baca Juga: Ayah Mertua Bereaksi Lihat Rizki DA dan Nadya Mustika Rujuk, Doakan Hal Ini, Warsa: Kan Jalan Itu Enggak Selalu Lurus

"Harusnya saudara tahu prinsipnya yang diatur di dalam ketentuan pasal 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003."

"Prinsipnya antara lain harus ekonomis, efisien, transparan, itu ada beberapa prinsip-prinsip pengelolaan. Baik kalau begitu," ucap Damis.

Tak cukup di situ, hakim Damis kembali bertanya kepada Juliar, soal kewenangan menteri.

"Saudara terdakwa sebagai menteri yang juga sebagai pengguna anggaran pada kementerian yang saudara pimpin, apakah saudara mengetahui kewenangan saudara?" Tanya hakim.

"Kewenangan saya antara lain, kalau dalam pengadaan (bansos Covid-19) ya penunjuk kuasa pengguna anggaran (KPA) yang mulia," jawab Juliari.

Hakim lalu kembali menanyakan wewenang Juliari sebagai Menteri Sosial dalam pengawasan pelaksanaan anggaran dalam pengadaan bansos Covid-19 2020.

Baca Juga: Deg-degan Saat Bongkar Dompet Suami, Nagita Slavina Histeris Saat Pergoki Ada Foto Cewek di Dompet Raffi Ahmad, Merry Penasaran Sosoknya

"Yang saya ingin tanyakan ke saudara, seperti apa bentuk pengawasan yang saudara lakukan berkaitan dengan pengelolaan dan pendistribusian bantuan sosial Covid pada tahun 2020?" Tanya hakim lagi.

Menjawab pertanyaan itu, Juliari mengatakan bentuk pengawasan yang dilakukan dirinya adalah mulai dari melakukan rapat hingga melakukan inspeksi mendadak alias sidak.

Sidak, kata Juliari, dilakukan agar penyaluran bansos bisa sampai ke para penerima manfaat.

"Saya menjalankan pengawasannya antara lain dalam setiap rapat Senin, saya meminta laporan progres daripada penyaluran, termasuk juga penyerapan anggaran."

"Karena menurut saya ini yang paling untuk pertanggungjawaban pada atasan saya, yaitu Presiden."

"Kedua, saya sesekali, kunjungan sidak juga yang mulia, ke bawah, ke beberapa daerah saya menyidak langsung."

Baca Juga: Seakan Tak Mau Kalah dari Pemiliknya yang Dijaga Paspampres Tiap Waktu, Sapi Kurban Presiden Jokowi Punya 6 Pengawal Khusus yang Berjaga 24 Jam Penuh, Ternyata Ini Alasannya

"Penyaluran distribusi daripada bansos kepada warga penerima manfaat," beber Juliari.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebelumnya mendakwa Juliari menerima suap sebesar Rp 32.482.000.000, dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.

Di antaranya, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

Jaksa mengungkap, uang sebesar Rp 32 miliar itu diduga diterima Juliari melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Serta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso.

Rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko berasal dari konsultan hukum PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude, Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar.

Baca Juga: Bayi Baihaqqi Bikin Adem, Rizki DA Kegep Boyong Nadya Mustika dan Putranya Mudik ke Medan, Potret Perjalanan Sang Pedangdut Jadi Sorotan

Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Serta, beberapa penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp 29,25 miliar.

Sehingga, total uang yang diterima Juliari sebesar Rp 32,48 miliar.

Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(*)