Find Us On Social Media :

Bak Sinetron Azab, Pria Pelaku Pencabulan Gadis Dibawah Umur Ini Mendadak Dikeroyok Rombongan Semut Hitam Saat Sedang Melancarkan Aksi Mesumnya

ilustrasi pemerkosaan

Setelah adanya laporan, Kepolisian Sektor Sukamaju segera mengamankan pelaku.

Pada laopran itu, pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial AS (16).

Kapolsek Sukamaju Iptu Pammu mengatakan, pelaku diamankan di Desa Pattimang, Kecamatgan Malangke, Luwu Utara pada Minggu 920/1/2019), setelah korban melapor ke Polsek Sukamaju.

Baca Juga: Air Mata Bercucuran, Jenazah Bintang Sinetron ini Terpaksa Dibilas dengan Zat Tak Lazim ini Sebelum Dimakamkan

"Pelaku diamankan sesuai laporan LP/04/I/2019/Sek Sukamaju, tanggal 19 Januari 2019 tentang tindak pindana perbuatan cabul terhadap anak atau seorang pelajar," katanya, Senin (21/1/2019).

Dikutip dari kompas.com, Alimin mengungkapkan kasus pidana pencabulan terhadap anak tersebut terjadi pada Sabtu (19/1/2019) di Dusun Sitingkil, Desa Kalaku, Kecamatan Sukamaju.

"Kejadian berawal ketika pelaku menghubungi korban lewat ponsel dan menjemputnya di Lorong 09B Desa Mulyorejo, Kecamatan Sukamaju Selatan," ungkapnya.

Baca Juga: Di Usianya yang Masih Belia Harus Tanggung Kepedihan Mendalam, Bocah 10 Tahun Ini Jadi Yatim Piatu usai Orang Tuanya Meninggal Dunia karena Terpapar Covid-19 Disaat Dirinya Sedang Isoman

Korban lantas diajak menuju Sitingkil dengan mobil pribadi yang selanjutnya diminta untuk melakukan hubungan intim.

Meski korban sempat melarikan diri, namun pelaku masih memburu dan berhasil menangkapnya.