Find Us On Social Media :

Bak Sinetron Azab, Pria Pelaku Pencabulan Gadis Dibawah Umur Ini Mendadak Dikeroyok Rombongan Semut Hitam Saat Sedang Melancarkan Aksi Mesumnya

ilustrasi pemerkosaan

Gridhot.ID - Kasus pencabulan di bawah umur baru-baru ini viral di Sulawesi Selatan.

Kasus ini menjadi viral karena adanya kejanggalan pada saat terjadinya pemerkosaan.

Kejadian aneh bin ajaib dialami oleh seorang pria dan gadis remaja di Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Nassar Mendadak Dapat Kiriman Uang Rp 300 Miliar dari Orang Misterius, Dewi Perssik Curigai Sang Sahabat Lakukan Hal Ini

Uniknya, apa yang terjadi pada keduanya beberapa tahun silam mirip seperti alur sinetron azab yang sempat viral di media sosial.

Kejadian bak mukjizat itu kali ini dialami oleh seorang pria yang tega mencabuli gadis remaja di bawah umur.

Bak ketiban karma instan, pria berusia 29 tahun itu mengalami kejadian nahas dikeroyok ratusan semut hitam.

Baca Juga: Bikin Warga Heboh hingga Jadi Tontonan, 10 Makam Pasien Covid-19 di Depok Amblas Secara Berbarengan, Penyebabnya Bikin Syok!

Dikutip dari Surya.co.id, aksi pencabulan gagal ini terjadi di Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Pelaku tindak pencabulan itu adalah TI (29), warga Lorong 17C, Desa Rawamangun, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Setelah adanya laporan, Kepolisian Sektor Sukamaju segera mengamankan pelaku.

Pada laopran itu, pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial AS (16).

Kapolsek Sukamaju Iptu Pammu mengatakan, pelaku diamankan di Desa Pattimang, Kecamatgan Malangke, Luwu Utara pada Minggu 920/1/2019), setelah korban melapor ke Polsek Sukamaju.

Baca Juga: Air Mata Bercucuran, Jenazah Bintang Sinetron ini Terpaksa Dibilas dengan Zat Tak Lazim ini Sebelum Dimakamkan

"Pelaku diamankan sesuai laporan LP/04/I/2019/Sek Sukamaju, tanggal 19 Januari 2019 tentang tindak pindana perbuatan cabul terhadap anak atau seorang pelajar," katanya, Senin (21/1/2019).

Dikutip dari kompas.com, Alimin mengungkapkan kasus pidana pencabulan terhadap anak tersebut terjadi pada Sabtu (19/1/2019) di Dusun Sitingkil, Desa Kalaku, Kecamatan Sukamaju.

"Kejadian berawal ketika pelaku menghubungi korban lewat ponsel dan menjemputnya di Lorong 09B Desa Mulyorejo, Kecamatan Sukamaju Selatan," ungkapnya.

Baca Juga: Di Usianya yang Masih Belia Harus Tanggung Kepedihan Mendalam, Bocah 10 Tahun Ini Jadi Yatim Piatu usai Orang Tuanya Meninggal Dunia karena Terpapar Covid-19 Disaat Dirinya Sedang Isoman

Korban lantas diajak menuju Sitingkil dengan mobil pribadi yang selanjutnya diminta untuk melakukan hubungan intim.

Meski korban sempat melarikan diri, namun pelaku masih memburu dan berhasil menangkapnya.

"Saat menjemput, pelaku lalu mengajak korban menuju Sitingkil dengan menggunakan mobil pribadi. Tiba di Sitingkil, pelaku mengajak korban berhubungan badan namun korban sempat lari dan masih tetap diburu oleh pelaku," imbuhnya.

Sesaat kemudian, pelaku masih mengajak korban untuk pulang bersama.

Namun, dalam perjalanan, saat tiba di Dusun Tandung Bangke, Desa Kaluku, pelaku menghentikan mobil dengan alasan ingin cuci mobil.

Baca Juga: Spot Snorklingnya Cocok Untuk Pemula, Lokasi Wisata Pantai di Bali Ini Bisa Jadi Alternatif 'Ciamik' Selain Sanur dan Kuta

Tak disangka, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya di semak-semak.

Saat akan melakukan tindakan, pelaku dan korban justru 'dikeroyok' semut hitam.

Korban pun bisa melarikan diri dari cengkraman pelaku.

Baca Juga: 18 Tahun Lebih Muda dari Pangeran Cendana, Mayangsari Ucapkan Hal Manis Ini Saat Sang Suami Ulang Tahun

"Saat berhenti, pelaku menarik korban ke semak-semak sambil membaringkan korban. Namun, pada saat pelaku akan melakukan tindakan asusila, tiba-tiba saja keduanya digigit semut hitam, korban pun berdiri dan lari menuju rumah penduduk," tutur Alimin.

Atas perbuatannya, pelaku TI kini mendekam di rumah tahanan Mako Polsek Sukamaju dan akan menjalani serangkaian pemeriksaan.(*)