Gridhot.ID - Pemerintah dikabarkan kembali memperpanjang PPKM Level 4.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4 hingga awal Agustus.
Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi melalui kanal YouTube, Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
Baca Juga: Masih Peduli Pada Amanda Manopo? Billy Syahputra Disebut Hadir Dampingi Sang Mantan Kekasih yang Sedang Berduka, Ini PotretnyaDilansir dari Wartakotalive, perpanjangan PPKM level 4 ini akan berlaku mulai (26/7/2021) sampai (2/8/2021).Presiden Jokowi mengatakan bahwa keputusan itu telah diambil seusai memperhatikan segala aspek."Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek sosial, aspek ekonomi, dan dinamika sosial," kata Presiden Jokowi.
Baca Juga: Arwah Mbak You Dipertanyakan Karena Diduga Jadi Budak Siluman Ular, Mbah Mijan Ngamuk Sampai Bongkar Fakta Ini: Sangat Keji..."Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4, dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," imbuhnya.Meski begitu, orang nomor satu di Indonesia itu berujar bahwa masyarakat Indonesia juga masih harus melakukan penyesuaian aktivitas dan mobilitas secara bertahap di masa pandemi ini.
Maka dari itu, pemerintah memutuskan untuk mengizinkan pasar rakyat buka dengan beberapa syarat.
Pasar rakyat yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari boleh buka namun dengan protokol kesehatan ketat.
"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat," ucap sang Presiden dilansir dari Kompas.com.
Selain itu, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari hanya boleh buka sampai pukul 15.00 dan tentunya dengan kapasitas terbatas.Untuk pengaturan lebih rinci dan lanjutnya, Presiden Jokowi menyerahkan kepada pemerintah daerah masing-masing."Dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00," serunya.
Baca Juga: Pertemuan Terakhir Amanda Manopo dengan Ibunya Diungkap Manajer, Lawan Main Arya Saloka Tak Bisa Temani Detik-detik Kepergian Sang Bunda"Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda," kata dia.Sedangkan usaha-usaha kecil juga bisa buka hanya sampai pukul 21.00. "Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah," pungkasnya.
(*)