Find Us On Social Media :

Raup Untung Hasil Nipu Rp 7,5 Juta dari Pasien Covid-19, Pria Gresik Ini Dicokok Polisi Usai Tawarkan Oksigen Lewat Akun Bodong

Ilustrasi tabung oksigen

Setelah diselidiki, polisi akhirnya berhasil menemukan Hari di rumahnya yang berada di Gresik, pada Jumat (23/7/2021).

Hari yang tak dapat mengelak akhirnya dibawa pihak kepolisian ke Mapolrestabes Surabaya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian mengatakan, dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga: 4 Bulan Nikah Langsung Dihempas Yuni Shara, Begini Kabar Raymond Manthey, Mantan Ipar Krisdayanti Kini Punya Penampilan Sangar

"Kami amankan pula atm berisi uang 2,5 juta sisa hasil kejahatan," kata Oki Ahadian yang dikutip dari Suryamalang.com, Sabtu (24/7/2021).

Oki Ahadian mengatakan bahwa Hari mengaku sengaja melakukan penipuan lantaran melihat kesempatan dari kelangkaan tabung oksigen.

"Tersangka memang berniat menipu, tidak menjual sama sekali tabung oksigen. Yang bersangkutan juga pengangguran," jelas Oki Ahadian.

Baca Juga: Pantas Diva Sekelas Krisdayanti Sampai Kepincut, Potret Masa Muda Raul Lemos Ternyata Karismatik dan Disebut Mirip Sosok Ini

Dari kasus penipuan tersebut, Oki Ahadian berpesan kepada masyarakat agar selalu teliti dalam melaksanakan proses jual beli melalui online.

Melansir dari Kompas.com, dari aksi penipuan tersebut, akibatnya Hari dijerat Pasal 45 ayat 1 UU RI NO.19 tahun 2016 tentang Perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Hari pun terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.(*)