Find Us On Social Media :

Hot News! Jeff Smith Hisap Ganja Sejak Lulus SMA, Sosok Ini Bongkar Fakta Tak Disangka-sangka, Aktor Muda Itu Diduga Lakukan Hal Ini

Pesinteron Jeff Smith

Gridhot.ID - Pesinetron Jeff Smith menambah daftar panjang nama artis yang terjerat kasus narkoba

Mengutip wartakota, Jeff Smith mengaku sudah mengkonsumsi narkoba jenis ganja setelah lulus SMA.

Jeff Smith ketergantungan memakai ganja hingga ditangkap polisi dan sekarang meringkuk di tahanan.

Baca Juga: Imbas Jeff Smith Ditangkap Polisi Gara-gara Konsumsi Ganja, Instagram Artis Cantik Berusia 18 Tahun Ini Digeruduk Netizen, Kenapa?

Sidang perdana Jeff Smith terkait kasus ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (28/7/2021).

Jeff Smith menyampaikan penyesalannya karena telah menggunakan narkoba.

"Menyesal, tidak akan menggunakan lagi," kata Jeff Smith saat persidangan.

Baca Juga: Terjerumus Jurang Narkoba, Jeff Smith Pemain Sinetron 'Putri untuk Pangeran' Bukan Nama Baru di Industri Hiburan, Ini Profilnya

"Jeff Smith mengaku mengonsumsi ganja setelah SMA," kata Aldi Surya Kusumah, kuasa hukum Jeff Smith di PN Jakarta Barat, kemarin.

Setelah lulus SMA, Jeff Smith yang kini berusia 23 tahun itu mulai mengonsumsi ganja hampir setiap hari.

"Satu atau dua tahun terakhir ini Jeff Smith mengaku menggunakan ganja tapi tidak setiap hari," ucap Aldi.

Jeff Smith bahkan pernah ingin menjalani upaya rehabilitasi mandiri pada 2020 lalu.

Baca Juga: Jenguk Putranya di Rutan, Arestiani Beberkan Kondisi Terkini Jeff Smith, Sang Aktor Ungkap Penyesalannya Pakai Barang Haram

"Jeff Smith ini ketergantungan dan mau menjauhi narkoba dengan rehabilitasi selama dua bulan di tahun 2020," jelasnya.

Jeff Smith memakai ganja hingga tertangkap polisi setelah mengaku hidupnya tertekan.

Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kantor manajemennya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 15 April 2021.

Polisi mendapati ganja yang disimpan dimobilnya seberat 0,52 gram dan satu plastik tembakau seberat 44 gram.

Pada sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Miranda Br Sembiring membacakan 2 pasal dakwaan untuk Jeff Smith.

Pertama, Jeff Smith dianggap telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja, sehingga didakwa dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca Juga: Sudah 9 Bulan Konsumsi Ganja, Cuitan Lama Anji Soal Barang Haram Kembali Disorot: Lebih Baik Pakai Narkoba Sendiri, Dibanding Membuat Orang Terbunuh

Pada dakwaan kedua, Jeff Smith dianggap menggunakan narkoba jenis ganja tanpa mempunyai izin dari pihak berwenang.

Oleh karenanya, Jeff Smith diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Meski didakwa dua pasal, kabar yang cukup melegakan juga dirasakan Jeff Smith.

Asesmen rehabilitasinya telah diterima, sehingga kemungkinan Jeff Smith bakal menjalankan rehabilitasi.

"Alhamdulillah, klien saya Jeff Smith dilakukan asesmen oleh penyidik di BNN. Artinya asesmen itu adalah rehabilitasi," kata Aldi saat ditemui Kompas.com di PN Jakarta Barat, Rabu (28/7/2021).

Aldi menambahkan, asesmen untuk rehabilitasi Jeff Smith tersebut sudah diajukan sejak Mei 2021.

Baca Juga: Jalani Rehabilitasi Pasca Konsumsi Sabu, Fisik Nia Ramadhani Berubah, Sikap Istri Ardi Bakrie Kepada Pasien Narkoba Lain Diungkap Sosok Ini

Sidang lanjutan akan digelar pada 4 Agustus 2021 mendatang dengan agenda mendengar tuntutan dari JPU.

"Sidang lanjutan 4 Agustus, langsung tuntutan. Jadi kan kita tadi langsung beruntun," ujar Aldi.

Aldi menambahkan, pihaknya tak ingin mengajukan saksi yang meringankan lantaran fakta hukumnya sudah jelas.

"Doakan saja tuntutannya baik dan putusannya bisa direhabilitasi," kata Aldi melanjutkan.

(*)