Gridhot.ID - Musisi Anji harus menjalani proses hukum terkait kasus narkoba usai ditetapkan sebagai tersangka.
Ia disangkakan pasal berlapis yaitu Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya empat sampai 12 tahun hukuman penjara," kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo kepada wartawan, Rabu (16/6/2021) dikutip dari Kompas TV.
Sebelumnya, Anji ditangkap pada Jumat (11/6/2021) lalu di studionya yang terletak di kawasan Cibubur.
Tes urine Anji menunjukkan positif THC (Tetrahydrocannabinol) alias zat aktif yang terkandung di dalam ganja.
Kepada polisi, Anji mengaku bahwa dirinya telah mengonsumsi ganja sejak September 2020.
Source | : | Kompas TV,NOVA |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar