Gridhot.ID - Anji ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Anji ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif hingga tes urin.
"EAP alias Anji ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar, Selasa (15/6/2021) dikutip dari Wartakota.
"Dari hasil urin, EAP als Anji dinyatakan positif mengandung narkoba jenis ganja. Yang bersangkutan menggunakan narkoba jenis ganja," ucap Maradona.
Diketahui, Anji ditangkap di studionya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.
Polisi menyita narkotika jenis ganja dan narkotika lainnya dari tangan Anji.
Penyanyi berusia 42 tahun tersebut mengaku mengonsumsi ganja sejak September 2020.
"Dia (Anji) sudah sekitar9 bulan mengonsumsi ganja," kata Maradona.
Belum diketahui pasti alasan Anji Manji mengonsumsi barang haram tersebut.
Kabar penangkapan Anji terkait kasus narboba ini menghebohkan jagat hiburan dan media sosial.