Gridhot.ID -Artis FTV Agung Saga kembali ditangkap terkait kasus narkoba pada 27 Maret 2021 lalu.
Mengutip Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkap kronologi penangkapan Agung Saga.
"Agung Saga diamankan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat pada 27 Maret 2021 di Apartemen Kalibata City pukul 16.00 WIB," ungkap Yusri saat jumpa pers, Rabu (31/3/2021).
Saat itu, petugas mengamankan empat plastik klip bening narkoba jenis sabu di dalam tempat pewangi ruangan.
"Sabu hasil sisanya 0,28 gram ditaruh dalam satu kotak seperti ini (tempat pewangi ruangan)," ujar Yusri.
Selain Agung Saga, polisi juga mengamankan dua tersangka lain berinisial RR dan RS.
RR merupakan rekan yang membantu Agung Saga membeli narkoba jenis sabu dari RS.
Yusri menjelaskan, Agung Saga memesan sabu kepada RR melalui aplikasi WhatsApp. Kemudian, dikonsumsi bersama RR.
Setelah itu, polisi melakukan tes urine bagi tersangka Agung Saga. Hasilnya, pria 32 tahun ini positif amfetamin.
"Saat kita lakukan tes urine, AS ini positifamphetamine atau jenis sabu," ujar Yusri.