RR merupakan rekan yang membantu Agung Saga membeli narkoba jenis sabu dari RS.
Yusri menjelaskan, Agung Saga memesan sabu kepada RR melalui aplikasi WhatsApp. Kemudian, dikonsumsi bersama RR.
Setelah itu, polisi melakukan tes urine bagi tersangka Agung Saga. Hasilnya, pria 32 tahun ini positif amfetamin.
"Saat kita lakukan tes urine, AS ini positif amphetamine atau jenis sabu," ujar Yusri.
Atas perbuatannya, Agung Saga dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Ri No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, Agung Saga pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pada April 2019 lalu.
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar