Atas perbuatannya, Agung Saga dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Ri No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, Agung Saga pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pada April 2019 lalu.
Penangkapan itu dilakukan di depan sebuah minimarket di kawasan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Bersama Agung Saga, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1,53 gram sabu.
Saat ituia menggunakan modus pembelian narkoba yang terbilang unik karena ditempelkan di tiang listrik.
Agung Saga kemudian mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur selama satu tahun enam bulan.
Yusri mengaku sangat miris melihat Agung Saga kembali menggunakan narkotika setelah4 bulan bebas dari penjara.
"AS ini menjalankan satu tahun enam bulan keluar Oktober lalu tahun 2020 baru sekitar setahun lalu yang sangat mirisnya dalam waktu 4 bulan yang bersangkutan sudah menggunakan lagi," terang YusrI,Rabu (31/3/2021)dikutip dari Grid.ID.
(*)