Find Us On Social Media :

Sambangi Polda Metro Jaya dengan Reni Effendi, Razman Nasution Sebut dr Richard Lee Miliki Permintaan Khusus

Sambangi Polda Metro Jaya dengan Reni Effendi, Razman Nasution Sebut dr Richard Lee Miliki Permintaan Khusus

"Posisi saya murni sebagai lawyer profesional yang membela klien saya," sambungnya.

Tak hanya itu, tujuan kedatangannya juga ingin menjenguk kliennya.

"Saya pengin tahu tentang keadaan klien saya tadi malam jam 10," ujarnya.

 Baca Juga: Dijemput Paksa oleh Petugas di Rumahnya, Ini Sosok dr Richard Lee yang Berseteru dengan Kartika Putri, Rupanya Pemilik Klinik Kecantikan Ternama

Melansir informasi dari Grid.ID, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakses akun media sosialnya dan menghapus barang bukti atas laporan Kartika Putri, atas dugaan pencemaran nama baik.

Atas perbuatannya, Richard Lee dikenakan pasal 30 Jo pasal 46 UU ITE atau pasal 231 KUHP atau 221 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.

 Baca Juga: Hot News! Trending Petisi Selamatkan Richard Lee, Sudah Diteken Lebih dari 100 Ribu Orang, Polisi Ungkap Fakta Penangkapan Seteru Kartika Putri

(*)