Find Us On Social Media :

Vaksin Moderna Akhirnya Bakal Disuntikkan untuk Rakyat Umum di Indonesia, Syarat Penting Ini Harus Dipenuhi untuk Dapat Jatahnya

Pemberian vaksin moderna di puskesmas Pekauman

Gridhot.ID - Vaksin Moderna memang sudah menginjakkan kaki di Indonesia.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, vaksin covid-19 dari Moderna sebelumnya diprioritaskan sebagai vaksin booster untuk para tenaga kesehatan.

Kini dilaporkan tenaga kesehatan sudah mendapatkan booster tersebut.

 Baca Juga: Hot News! Dulu Tak Sekaya Sekarang, Amanda Manopo Ngaku Pernah Terlilit Utang Sampai Harus Kerja Banting Tulang

Dikutip Gridhot dari Kontan, mulai Senin, 16 Agustus 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mendistribusikan vaksin Covid-19 Moderna untuk masyarakat umum.

Sebelumnya, sesuai arahan Kementerian Kesehatan, vaksin Moderna disuntikkan untuk tenaga kesehatan sebagai booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga.

Diperkirakan sekitar 1,5 juta tenaga kesehatan sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga ini.

 Baca Juga: Berhasil Gulingkan Ashraf Ghani hingga Lari Kocar-kacir Ke Luar Negeri, Ini Sosok Ghani Baradar, Calon Kuat Presiden Afghanistan yang Pernah Kunjungi Jusuf Kalla

Selanjutnya, Kementerian Kesehatan mengalokasikan sekitar 5 juta dosis vaksin moderna untuk diberikan kepada masyarakat umum.

Di Jakarta, tersedia 200.060 dosis vaksin Moderna yang akan disuntikkan kepada masyarakat. Namun, tidak sembarang orang bisa mendapatkan vaksin yang dikirim dari Amerika Serikat ini.

Syarat Penerima

Dinkes DKI mengeluarkan surat pemberitahuan bernomor 8561/-1.772.1 tentang siapa saja yang diprioritaskan untuk menerima vaksin Moderna.

 Baca Juga: Darah Semarang Mengalir Deras di Tubuhnya, Ini Dia Sosok Husein Mutahar Sang Pencipta Lagu Hari Merdeka, Jadi Orang Kepercayaan Soekarno Saat Yogyakarta Sempat Jatuh, Begini Kisahnya

Berikut rinciannya:

1. Belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2;

2. Masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin AstraZenecca dan Sinovac berdasarkan surat keterangan dokter;

3. Diberikan hanya kepada warga ber-KTP DKI Jakarta atau berdomisili di DKI Jakarta dengan surat resmi minimal dari RT setempat.

Surat tersebut juga mengatur bahwa vaksinas Moderna paling lambat dilakukan pada 3 Oktober 2021, dengan interval pemberian dosis kedua selama 28 hari.

 Baca Juga: Dibocorkan Telik Sandi, China Diam-diam Sokong Kekuatan Taliban Duduki Afghanistan, Terungkap Timbal Balik Ini yang Diinginkan Beijing

"Penyuntikan vaksin Moderna dosis 1 harus selesai paling lambat tanggal 3 Oktober 2021, sehingga dosis 2 diharapkan selesai pada 31 Oktober 2021," tulis surat yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, Senin kemarin.

(*)