Gridhot.ID - Pemerintah kini sedang menggalakkan vaksin covid-19.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, bahkan beberapa fasilitas publik kini hanya bisa dinikmati oleh mereka yang sudah divaksin alias memiliki sertifikat vaksinasi covid-19.
Akibat hal ini, banyak pula pelaku usaha yang memanfaatkan peluang untuk membuka jasa cetak sertifikat vaksin covid agar mudah dibawa ke mana-mana.
Namun kini Kementerian Perdagangan (Kemendag) menertibkan perdagangan jasa cetak kartu vaksin di platform marketplace (lokapasar) untuk mencegah kebocoran data pribadi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi.
Dikutip Gridhot dari Kontan, hal ini sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan. Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/8).
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar