Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kemendag Blokir Para Penyedia Jasa Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19, Beri Peringatan Masyarakat Jangan Asal Serahkan Data Vaksinasi, Hal Mengerikan Ini Bisa Terjadi

Angriawan Cahyo Pawenang - Minggu, 15 Agustus 2021 | 17:25
Sertifikat vaksin Covid-19 bisa dicetak layaknya kartu ATM.
(Tokopedia/Snappy)

Sertifikat vaksin Covid-19 bisa dicetak layaknya kartu ATM.

Baca Juga: Hot News! Ardi Bakrie Dikabarkan Kabur dari Panti Rehabilitasi Lalu Kecelakaan, Kuasa Hukum Buka Suara, Ungkap Hal yang Dialami Suami Nia Ramadhani

Kemudian dilanjutkan dengan penerapan uji coba pembukaan secara bertahap untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah yang diberlakukan PPKM Level 4 dengan mengacu pada panduan dasar protokol kesehatan pusat perbelanjaan yang diterbitkan Kemendag.

Dalam panduan tersebut masyarakat yang bepergian ke mal harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 atau kartu sudah vaksin Covid-19.

Untuk mengetahui pengunjung telah menerima vaksin, pengelola akan meminta pengunjung melakukan pindai barcode di aplikasi PeduliLindungi.

“Persyaratan menunjukkan kartu sudah vaksin Covid-19 memberikan peluang bagi pelaku usaha jasa percetakan menawarkan kepada masyarakat untuk mencetak kartu sudah vaksin Covid-19 dalam bentuk kartu cetak kecil menyerupai kartu identitas dengan dalih memudahkan masyarakat membawa kartu tersebut,” kata Veri.

Baca Juga: Berawal dari Pameran Alutsista, Anak Tukang Cukur Ini Sukses Jadi Taruna Akmil, Pesan Sang Ayah Saat Menggemblengnya Habis-habisan Jadi Sorotan

Veri berharap, masyarakat sebagai konsumen memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, khususnya untuk menjaga keamanan dan mengelola data pribadi.

Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, dalam lokapasar terdapat berbagai penawaran jasa mencetak kartu sudah vaksin Covid-19 yang dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: 'Janda Teman Dijadiin Istri', Alvin Faiz Dihujat Usai Menikahi Henny Rahman, Zikri Daulay Ungkap Hal Ini

Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu vaksin Covid-19 di lokapasar Indonesia, menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu/sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x