Hot News! Instansi Ini Wajibkan Peserta Tes SKD CPNS 2021 Swab Antigen, Berikut Tata Tertib dan Sanksi Bagi yang Melanggar

Rabu, 18 Agustus 2021 | 10:13
Tribun Bali/I Putu Supartika

Ilustrasi peserta CPNS

Gridhot.ID -Peserta ujian SKD CPNS 2021 Kementerian Pertahanan (Kemenhan) diwajibkan menjalani tes Swab Antigen sebelum mengikuti ujian.

Mnegutip Kompas.com, hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Kemenhan Nomor: PENG/4/VII/2021 tentang Hasil Penetapan Keputusan Masa Sanggah Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021.

Dalam pengumuman itu, disebutkan pula sejumlah tata tertib selama seleksi bagi peserta ujian CPNS 2021 di lingkungan Kemenhan.

Baca Juga: Persyaratan Baru Tes SKD CPNS 2021, Peserta Wajib Isi Deklarasi Sehat dan Jawab Belasan Pertanyaan Ini, Simak Panduannya

"Peserta seleksi CPNS Kemhan agar membawa dan menunjukkan hasil Swab Antigen dengan keterangan non reaktif/reaktif, yang masih berlaku efektif 2 hari kepada panitia seleksi, pada saat akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dan jika tidak membawa hasil Swab Antigen, pihak Pengamanan tidak memperkenankan untuk memasuki lokasi tes," demikian bunyi salah satu poin pengumuman tersebut.

Jika peserta dinyatakan positif, maka peserta tersebut wajib membawa surat keterangan yang menyatakan positif Covid-19.

Selain itu, peserta juga wajib membawa Kartu Tanda Peserta Seleksi (sesuai tahapan yang dilaksanakan) dan asli KTP/Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang serta menunjukkan ke panita seleksi (petugas verifikator) pada saat registrasi.

Baca Juga: Bukan Soal Tahun Lalu! Ini Bocoran Tes SKD CPNS dan PPPK 2021, Ingat Kelulusan Tidak Lagi Berdasarkan Ranking

Selanjutnya, peserta wajib hadir paling lambat 90 menit sebelum ujian dimulai atau sesi sebelumnya.

Peserta juga wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia dengan benar, serta melakukan verifikasi data sebelum memasuki ruang briefing.

Kemudian, peserta wajib melakukan registrasi dan mendapatkan nomor PIN registrasi dari Panitia Seleksi (Admin) sebelum tes dimulai.

Baca Juga: Mau Latihan Ujian SKD? Ini Link dan Cara Ikuti Tryout Tes CPNS Resmi dan Gratis, Kuota Hanya 2.500 Pendaftar per Hari

Peserta juga harus merupakan orang yang sama sesuai dengan foto dan biodata yang tercantum di dalam Kartu Tanda Peserta Seleksi.

Lalu, peserta wajib berpakaian dengan sopan menggunakan kemeja wara putih celana panjang/rok berwarna hitam (bukan celana/rok jeans), sepatu pantofel (rapi dan sopan). Bagi peserta yang memakai jibab, menggunakan warna hitam.

Lebih lanjut, peserta diminta menempatkan diri pada tempat/zona yang telah ditentukan oleh panitia.

Peserta juga harus meletakkan/menyimpan semua barang bawaan berupa:

Baca Juga: Aturan Baru Tes CPNS 2021, Diimbau Isolasi Mandiri 14 Hari Sebelum Ujian, BKN Jelaskan Nasib Peserta yang Positif Covid-19

Baca Juga: Materi Tes SKD CPNS 2021, Passing Grade Lebih Tinggi Dibanding Tahun Lalu, Jumlah 110 Butir Soal TWK, TIU dan TKP

Jika sudah demikian, peserta wajib memasuki ruang uijan sesuai nomor urut registrasi dengan tertib dan menempatkan diri pada posisi komputer sesuai arahan petugas panitia.

Peserta kemudian mengoperasikan perangkat komputer setetah ada instruksi dari petugas panitia (memasukkan PIN dan membuka aplikasi).

Setelah itu, peserta mengerjakan semua soal yang diujikan setelah ada perintah dari petugas CAT sesuai alokasi waktu yang ditentukan. Terakhir, peserta bisa meninggalkan ruangan ujian dengan tertib.

Baca Juga: Materi Tes Karakteristik Pribadi CPNS 2021 Ada Perubahan, Tidak Seperti Tahun 2019, Ini Bocoran Soal TWK, TIU dan TKP yang Bakal Diujikan

Sejalan dengan itu, terdapat sejumlah larangan dalam ujian CPNS Kemenhan 2021 sebagai berikut:

Baca Juga: Latihan Tes SKD CPNS 2021 dan Contoh Soal TIU, TWK, TKP Beserta Pembahasannya, BKN Sediakan Layanan Simulasi CAT di Link Ini

Sanksi bagi peserta yang melanggar tata tertib

Terdapat sejumlah sanksi bagi para pelanggar tata tertib ujian CPNS Kemenhan. Berikut sanksi selengkapnya:

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com