Find Us On Social Media :

PNS Bisa Lanjutkan Pendidikan, Ini Beda Izin Belajar dan Tugas Belajar Bagi ASN dan Syarat Mengajukannya

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Mendapatkan persetujuan tertulis dari Pejabat berwenang di Instansi.

- Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat.

- Tidak pernah melanggar kode etik sebagai PNS tingkat sedang atau berat.

- Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.

Baca Juga: Disentil Wakil Ketua DPRD, Gibran yang Parkir Mobil Dinas di SMK 2 Batik Surakarta Akui Hal Mengejutkan, Singgung Surat Permintaan Maaf

- Pendidikan yang ditempuh harus dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan di organisasi; dan program pendidikan yang ditempuh minimal berakreditasi B.

Artikel ini telah tayang di Parapuan dengan judul Wah! PNS Bisa Ajukan Tugas Belajar atau Izin Belajar, Ini Syaratnya.(*)