Find Us On Social Media :

6 Syarat Tes CPNS 2021 Terbaru, Peserta SKD yang Langgar Tata Tertib Ini Bisa Dinyatakan Gugur, Simak Aturannya

Peserta CPNS

Gridhot.ID - Pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 mulai mendekati tanggalnya yakni dimulai pada 2 September.

Mengutip Tribunnews.com, dalam tes SKD ini terdapat syarat dan tata tertib yang harus dipatuhi oleh peserta.

Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Baca Juga: Tenang, Peserta Ujian CPNS 2021 Tetap Bisa Ikut Tes SKD Meski Belum Vaksin, Begini Aturan dan Syaratnya

Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi CASN 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, dengan syarat:

  1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021
  2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)
  3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter
  4. Cuci tangan memakai sabun/hand sanitizer
  5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan
  6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah disuntik vaksin dosis pertama.

Baca Juga: Ayo Persiapkan Diri untuk Tes SKD, Ini Latihan Soal TIU, TWK dan TKP, Ikuti Tryout CPNS Resmi dan Gratis di Link Ini, Nilai Langsung Keluar