Gridhot.ID -Peserta SKD CPNS 2021 di Jawa, Madura dan Bali wajib vaksin minimal dosis pertama.
Diketahui, panitia seleksi nasional CPNS 2021 menetapkan sejumlah ketentuan untuk pelaksanaan SKD.
Ketentuan itu adalah melakukan tes swab PCR atau antigen, memakai double masker dan wajib vaksin untuk peserta Jawa, Madura dan Bali.
Namun, aturan tersebut ada pengecualian bagi peserta tertentu yang tidak bisa divaksin.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menegaskan bahwa, kewajiban mengikuti vaksin dosis pertama berlaku untuk peserta yang dijadwalkan ujian di Jawa, Bali dan Madura.
"Namun demikian kami sadar betul bahwa tidak semua orang bisa divaksin," ujar Suharmen dikutip dari Kompas.com dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (25/8/2021).
Lantas bagaimana nasib peserta yang tidak bisa memenuhi syarat untuk bisa dapat vaksin?
Suharmen menegaskan mereka masih tetap memiliki kesempatan mengikuti ujian CPNS 2021.
"Nah kalau ada yang tidak bisa divaksin misalnya ibu hamil atau menyusui, kemudian penyintas Covid yang waktunya belum 3 bulan, kemudian orang yang komorbid yang tidak bisa divaksin, maka yang bersangkutan wajib untuk membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa peserta tersebut tidak bisa divaksin," ujarnya.
"Jadi mereka masih tetap diberikan kesempatan tapi harus membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa mereka tidak bisa divaksin karena beberapa alasan," sambung Suharmen.