Suharmen menegaskan mereka masih tetap memiliki kesempatan mengikuti ujian CPNS 2021.
"Nah kalau ada yang tidak bisa divaksin misalnya ibu hamil atau menyusui, kemudian penyintas Covid yang waktunya belum 3 bulan, kemudian orang yang komorbid yang tidak bisa divaksin, maka yang bersangkutan wajib untuk membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa peserta tersebut tidak bisa divaksin," ujarnya.
"Jadi mereka masih tetap diberikan kesempatan tapi harus membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa mereka tidak bisa divaksin karena beberapa alasan," sambung Suharmen.
Menurut Suharmen, panitia seleksi telah diminta untuk berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat guna ketersediaan dan percepatan vaksinasi.
Meski begitu, BKN menyadari kondisi pasokan vaksin Covid-19 di setiap daerah tidaklah sama.
Apabila ketersediaan vaksin pada H-3 ternyata tidak mencukupi, maka pansel instansi dapat memutuskan peserta ujian CPNS 2021 tidak diwajibkan vaksin.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar