Menurut Suharmen, panitia seleksi telah diminta untuk berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat guna ketersediaan dan percepatan vaksinasi.
Meski begitu, BKN menyadari kondisi pasokan vaksin Covid-19 di setiap daerah tidaklah sama.
Apabila ketersediaan vaksin pada H-3 ternyata tidak mencukupi, maka pansel instansi dapat memutuskan peserta ujian CPNS 2021 tidak diwajibkan vaksin.
Tapi, keputusan ini tetap harus diambil setelah panitia seleksi setempat berbicara dengan BKN di pusat.
"Tentu setelah berkoordinasi dengan kami di pusat, apakah peserta tadi wajib atau tidak wajib mengikuti vaksin. Kami tentu saja sangat mendorong prinsip utamanya adalah kita tidak boleh merugikan para peserta," katanya.
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan meminta kepada para peserta yang memang tidak bisa divaksin untuk tak perlu khawatir.
Ia juga menyampaikan ketentuan mengenai surat dokter yang harus dibawa peserta.
"Surat dokter yang dimaksud haruslah surat dokter pemerintah sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan. Jadi setiap ada surat keterangan dari medis haruslah dokter pemerintah bukan dokter swasta, di Puskesmas juga sudah ada," tambahnya.
Adapun ujian SKD CPNS akan dijadwalkan berlangsung mulai 2 September 2021.