Tapi, keputusan ini tetap harus diambil setelah panitia seleksi setempat berbicara dengan BKN di pusat.
"Tentu setelah berkoordinasi dengan kami di pusat, apakah peserta tadi wajib atau tidak wajib mengikuti vaksin. Kami tentu saja sangat mendorong prinsip utamanya adalah kita tidak boleh merugikan para peserta," katanya.
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan meminta kepada para peserta yang memang tidak bisa divaksin untuk tak perlu khawatir.
Ia juga menyampaikan ketentuan mengenai surat dokter yang harus dibawa peserta.
"Surat dokter yang dimaksud haruslah surat dokter pemerintah sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan. Jadi setiap ada surat keterangan dari medis haruslah dokter pemerintah bukan dokter swasta, di Puskesmas juga sudah ada," tambahnya.
Adapun ujian SKD CPNS akan dijadwalkan berlangsung mulai 2 September 2021.
Surat vaksin menjadi salah satu di antara syarat bagi peserta, sesuai rekomendasi Satgas Covid-19.
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar