Find Us On Social Media :

Sengaja Tepuk Bagian Sensitif Anis Rosita, Atta Halilintar KW Bakal Diseret untuk Meringkuk di Penjara, Kelakuannya Setelah Disomasi Buat Sang Selebgram Makin Murka

Anis Rosita laporkan Atta Halilintar KW atas dugaan pelecehan seksual

Gridhot.ID - Sosok Atta Halilintar KW memang sempat menjadi sorotan beberapa waktu lalu.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Atta Halilintar KW tersebut bernama Aji Fauzi atau biasa dipanggil Mas Ken.

Sosoknya bahkan sudah sampai dipertemukan dengan Atta Halilintar yang asli hingga akhirnya mendapat ketenaran.

Baca Juga: Ketahuan Maruk hingga Suntik 5 Dosis dari 3 Vaksin Covid-19 Berbeda, Nyawa Pria Ini Terancam Bahaya, Waspada!

Kini baru saja merasakan ketenaran, Atta Halilintar KW malah harus berurusan dengan hukum.

Dikutip Gridhot dari Warta Kota, selebgram Anis Rosita alias Oci mendapatkan tindak pelecehan seksual yang diduga dilakukan Atta KW atau Aji Fauzi.

Tindakan tidak senonoh itu dilakukan Atta KW saat sedang syuting video klip di sebuah kafe di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (22/8/2021) malam.

Baca Juga: Enteng Sebut Mantan Istrinya Ratu Pencitraan, Ahmad Dhani Mendadak Bongkar Borok Maia Estianty yang Selama Ini Tak Diketahui Publik, Suami Mulan Singgung Soal Laporan Palsu

Saat syuting klip itu dilakukan, bagian pantat Anis Rosita ditepuk Atta KW.

Merasa telah dilecehkan, Anis Rosita melaporkan Atta KW ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).

Laporan Oci terhadap Atta KW dicatat di nomor perkara LP/B/4240/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Tatapan Matanya Tegas dan Pamerkan Bahunya, Potret Terbaru Felicia Tissue yang Makin Modis Ini Bisa Bikin Kaum Adam Kepincut, Manglingi Banget

"Tidak ada itikad baik dia untuk minta maaf, maka saya melapor ke polisi," kata Anis Rosita yang merasa terhina akibat ulah Atta KW itu.

Anis Rosita bahkan sudah mengirim surat somasi (teguran) untuk Atta KW.

"Malah dibalas dengan video joget-joget nggak jelas," ujar Anis Rosita.

Baca Juga: 13 Hari Berlalu Pelakunya Berkeliaran Bebas, Amalia Disebut Datangi Sepupunya Lewat Mimpi, Permintaan Khusus Ini Disebut Langsung Bergegas Dikabulkan Keluarga Mendiang Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Nuning Tyas Widyowati, pengacara Anis Rosita, mengatakan, kliennya mengalami kerugian imateriil karena telah dilecehkan Atta KW.

Dalam laporannya, Anis Rosita menjerat Atta KW dengan pasal tindak pidana merusak kesopanan didepan umum dan perbuatan tidak menyenangkan.

"Ancaman hukumannya dua tahun penjara dan denda," ujar Nuning Tyas Widyowati.

(*)