Find Us On Social Media :

Heboh Kasus Pasien Covid-19 Ditagih Biaya Perawatan hingga Rp 488 Juta, Pihak RS di Medan Buka Suara: Tidak Semua Di-cover Kemenkes

Ilustrasi pasien Covid-19.

Ditambah setiap pasien menerima perawatan, maka itu butuh persetujuan keluarga.

Artinya pihak rumah sakit tidak bisa mengambil tindakan tanpa persetujuan dari keluarga.

"Jadi selalu kita komunikasikan kepada keluarga pasien bila ada prosedur, obat dan tindakan berbeda berdasarkan kondisi klinis kepada keluarga pasien untuk meminta persetujuan."

Baca Juga: Utang-utangnya Terbongkar Setelah Ditagih Rachel Vennya, Medina Zein Tuding Mantan Istri Okin Kurang Bertika Hingga Ungkap Hal Ini

Deny menceritakan, pasien sendiri datang ke RS Colombia atas rujukan RS lain pada 27 Juli dengan keadaan cukup kritis.

Pasien dirawat sekitar 20 hari. Tapi pada 19 Agustus 2021, pasien meninggal dunia.

"Itu lah kejadian yang sebenarnya," ucapnya.

Soal terhadap klaim biaya Kemenkes, Deny mengatakan, memiliki beberapa kriteria yang harus dipenuhi pasien agar pihaknya bisa jaminkan.

Baca Juga: Sosok Wanita Mualaf yang Dipersunting Rhoma Irama 37 Tahun Lalu, Tetap Setia Mendampingi Sang Raja Dangdut Meski Bolak-balik Dipoligami, Ini Potretnya