Syarat ujian SKD
Peserta ujian SKD, diwajibkan untuk:
Hadir langsung (tanpa diwakilkan) 90 (sembilan puluh) menit sebelum ujian. SKD dimulai sesuai dengan jadwal sesi masing-masing peserta.
- Mengenakan pakaian dengan ketentuan: 1) Baju kemeja putih polos tanpa corak 2) Celana panjang/ rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans) 3) Jilbab warna hitam tanpa aksesoris (bagi yang mengenakan jilbab) 4) Sepatu warna hitam/ gelap (tidak diperkenankan menggunakan sendal/ sepatu sendal) 5) Membawa Kartu Tanda Peserta Ujian yang bisa dicetak melalui laman SSCASN6) Membawa alat tulis pribadi
- Membawa kartu identitas berupa: 1) Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) asli; atau 2) Kartu Keluarga (KK) asli; atau 3) Fotokopi KK yang telah dilegalisir; atau 4) Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman data kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi yang belum memiliki eKTP
- Melakukan swab PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021 (hasil tes ASLI harus dibawa pada saat akan mengikuti ujian SKD)