Gridhot.ID - Sedang viral terkait video penggrebekan restoran Holywings.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Holywings yang berada di kawasan Kemang diketahui digerebek Satpol PP akibat melanggar aturan.
Restoran Holywings di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, digerebek Satpol PP, Sabtu (4/9/2021) malam.
Dikutip Gridhot dari Warta Kota, restoran tersebut melanggar aturan PPKM setelah beroperasi tidak sesuai waktu yang ditentukan.
Nikita Mirzani adalah salah satu pemilik saham perusahaan yang menaungi Restoran Holywings.
Saat ditanya terkait dugaan pelanggaran PPKM itu, Nikita Mirzani menolak berkomentar.
"Gue nggak bisa komen apa-apa," kata Nikita Mirzani disela jumpa pers di Holywings kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021).
Meski begitu Nikita Mirzani mengaku tidak kaget saat mengetahui Holywings Kemang digrebek Satpol PP karena melanggar aturan PPKM.
"Gue biasa aja. Namanya bisnis ya wajar kalau ada yang suka dan tidak suka. Lagi apes aja," ucap Nikita Mirzani.
Saat ini Nikita Mirzani sudah berkomunikasi dengan pemegang saham lainnya, termasuk Hotman Paris Hutapea.
Hasil komunikasi itu menyatakan, Nikita Mirzani dan partner bisnisnya menerima sanksi.
Sanksi yang diterima Holywings Kemang adalah tidak beroperasi selama tiga hari sejak digrebek.
"Ikuti aturan saja," kata Nikita Mirzani. "Cuma kasihan sama karyawan yang nggak bisa kerja," lanjutnya.
(*)