Find Us On Social Media :

Pemberlakuan PPKM Jawa Bali Diperpanjang hingga 13 September, Pemerintah Ubah Aturan Lama Waktu Makan di Tempat, Berikut Durasinya

Ilustrasi Warung Makan

Gridhot.ID - Pemerintah akhirnya kembali mengeluarkan keputusan bahwa PPKM diperpanjang.

Melansir dari Tribunnews.com, kali ini pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga (13/9/2021).Hal terkait perpanjangan PPKM ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021).

Baca Juga: Pegang Saham Holywings, Nikita Mirzani Kasihan dengan Sosok-sosok Ini Restorannya Ditutup Tiga Hari Gara-gara Langgar PPKMSelain itu, Luhut Binsar Pandjaitan juga mengatakan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta yang minggu kemarin masih berada di level 4, kini sudah turun ke level 3.

“Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil turunkan level 3," kata Luhut dalam Konferensi Pers secara virtual, Senin (6/9/2021).Luhut juga menyampaikan jika perkembangan kasus Covid-19 di Jawa-Bali juga semakin membaik.Kemudian mengutip dari Kompas.com, seiring dengan perpanjangan PPKM sampai (13/9/2021) ini, pemerintah juga turut melakukan penyesuaian terhadap beberapa aturannya.

Baca Juga: Saipul Jamil Ngaku Bodo Amat, Sang Pedangdut Pede Ancaman Boikot Tidak Akan Menghambat Dirinya Mejeng Lagi di Dunia Hiburan

Salah satu aturan PPKM level 2 hingga 4 yang disesuaikan adalah lama waktu dine in atau makan di tempat.Sebelumnya diketahui bahwa kapasitas pengunjung makan di tempat dibatasi sebanyak 25 persen dengan lama waktu makan maksimal 30 menit.Namun kali ini pemerintah menetapkan pengunjung tempat makan maksimal 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit."Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," pungkas Luhut.(*)

Baca Juga: Terakhir Hari Ini! Buruan Cek 12 Lowongan Kerja DTO Kemenkes untuk Lulusan S1, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya