Find Us On Social Media :

Jangan Panik! Peserta SKD CPNS 2021 yang Terpapar Covid-19 Bisa Mengajukan Jadwal Ulang Tes, Begini Caranya

Ilustrasi CPNS 2021

"Setelah sembuh, mereka diwajibkan melampirkan surat hasil tes PCR atau antigen yang menyatakan sudah sehat," ujar dia.

Dalam pelaksanaan tes kali ini, seluruh peserta CPNS diwajibkan untuk melampirkan surat hasil tes antigen atau PCR.

Baca Juga: Ayo Cek Namamu dan Lokasi Tes SKD, Kominfo Rilis Jadwal Ujian CPNS 2021, Perhatikan Dokumen dan Persyaratan Ini

Hal itu sebagai salah satu upaya agar tidak terjadi klaster baru penularan Covid-19.

"Hasil PCR dan antigen itu sebagai syarat utama sebelum peserta mengikuti tes lanjutan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS," kata Margi.

(*)