Find Us On Social Media :

Jangan Panik! Peserta SKD CPNS 2021 yang Terpapar Covid-19 Bisa Mengajukan Jadwal Ulang Tes, Begini Caranya

Ilustrasi CPNS 2021

Gridhot.ID - Peserta seleksi CPNS 2021 bisa mengajukan jadwal ulang untuk mengikuti tes lanjutan apabila terpapar Covid-19.

Kepala Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Palembang Margi Prayitno mengatakan, peserta yang positif terpapar Covid-19 bisa melapor ke instasi yang dilamar untuk mengajukan surat kepada pihak BKN melalui Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan meminta penjadwalan ulang.

Setelah seluruh syarat dipenuhi, pihak panitia akan kembali menjadwalkan ulang para peserta CPNS untuk hadir mengikuti tes.

Baca Juga: UPDATE Info Seleksi PPPK 2021, Soal Ujian Beda dengan CPNS, Ada 4 Materi yang Bakal Diujikan, Simak Informasi Lengkapnya

"Surat tembusan (permohonan jadwal ulang) akan ditujukan kepada kepala Kanreg VII BKN Palembang dan dilampirkan hasil tes PCR atau antigen," kata Margi kepada Kompas.com, Rabu (8/9/2021).

Margi mengatakan saat pelaksanaan tes CPNS di Palembang, ada sebanyak 21 calon peserta CPNS yang batal mengikuti ujian lantaran terpapar Covid-19.

Mereka yang terpapar virus corona telah diminta untuk isolasi mandiri hingga sembuh atau negatif Covid-19.

Baca Juga: Link Pengumuman Jadwal SKD CPNS Kemendikbud Ristek 2021, Lokasi Tes Ada di 7 Tilok BKN, Simak Aturan Prokesnya

"Setelah sembuh, mereka diwajibkan melampirkan surat hasil tes PCR atau antigen yang menyatakan sudah sehat," ujar dia.

Dalam pelaksanaan tes kali ini, seluruh peserta CPNS diwajibkan untuk melampirkan surat hasil tes antigen atau PCR.

Baca Juga: Ayo Cek Namamu dan Lokasi Tes SKD, Kominfo Rilis Jadwal Ujian CPNS 2021, Perhatikan Dokumen dan Persyaratan Ini

Hal itu sebagai salah satu upaya agar tidak terjadi klaster baru penularan Covid-19.

"Hasil PCR dan antigen itu sebagai syarat utama sebelum peserta mengikuti tes lanjutan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS," kata Margi.

(*)