Korban diduga tak sengaja melintas hingga menyentuh jebakan hama tersebut, lalu tersengat listrik tegangan tinggi sampai meninggal dunia.M mengaku bahwa dirinya lupa mematikan listrik yang dipasang pada jebakan hama miliknya tersebut saat pagi hari.Akibatnya, jebakan hama yang dipasangnya itu menelan korban jiwa.Kini, M telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN 2021, PT Rajawali Nusindo Buka Kesempatan untuk Lulusan S1, Berikut Syarat dan Cara DaftarnyaDari kejadian tersebut, polisi telah mengamankan barang bukti berupa aki dan beberapa kabel listrik yang digunakan pelaku saat memasang perangkap babi.Pelaku terancam dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.Dari kejadian tersebut, polisi mengimbau warga agar tak menggunakan setrum listrik untuk mengusir babi.Sebab, hal tersebut berpotensi membahayakan keselamatan para petani dan orang lain.(*)
Baca Juga: Ngamuk Saat Tahu Mbak Lala Bakal Mengurus Adeknya Nanti, Rafathar Bongkar Keinginan Terpendamnya