Find Us On Social Media :

Kantor Adira Finance Hancur Lebur Diserbu Komplotan Bersenjata, Polisi Tangkap Pelaku dan Beberkan Kronologi Serangan yang Membabi Buta

Perusakan Kantor Adira Finance Cabang Karawang, Kamis (16/9/2021).

Gridhot.ID - Baru-baru ini tindak kriminal aksi penyerangan meresahkan warga Karawang.

Penyerangan tersebut menyasar Kantor Adira Finance di Jalan Kertabumi, Karawang, Jawa Barat,Kamis (16/9/2021).

Dilansir dari Kompas.com, penyerangan dilakukan sekelompok pria bersenjata tajam.

Baca Juga: China Tak Bakal Berani Main-main, Prabowo Subianto Resmi Boyong 2 Kapal Perang Frigat Arrowhead 140 Jebolan Inggris untuk Tambah Kekuatan Indonesia, Segini Harganya

Polisi telah menangkap 14 pelaku, dari jumlah itu ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial ES, ER, dan TK.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menjelaskan, penyerangan bermula saat ES memprovokasi sejumlah rekannya.

ES menyebut Adira hendak menarik kendaraan milik kenalannya.

ES dan belasan temannya kemudian berkumpul dan sepakat untuk menyerang kantor Adira.

Baca Juga: Jatuh Tumbang Temui Ajal Tertembus Peluru Satgas Pamtas 403/WP, Jasad Komandan Operasi KKB Elly Bidana Dibawa Kabur Pasukannya

Mereka datang membawa senjata tajam dan secara membabi buta merusak meja, kursi, dan fasilitas yang ada di dalam ruangan.

Seorang petugas keamanan kantor juga diserang dengan senjata tajam.

"Isu itu berkembang dan terjadilah keributan itu," ungkap Aldi, di Mapolres Karawang, Jumat (17/9/2021).

Setelah dari kantor Adira, para pelaku menuju kawasan Grand Taruma. Di sana mereka membuat ulah dengan merusak sebuah hotel.

Polisi yang mendapatkan laporan kemudian menangkap para pelaku dan menjadikan tiga orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Ingat Charly Van Houten? Sering Dikira Lakukan Ritula Pesugihan Karena ATM Sering Terisi Uang Tiba-tiba, Mantan Vokalis ST 12 Akui Hal Ini

Peran tiga tersangka

Aldi menjelaskan, ES menjadi tersangka atas perannya menghasut rekan-rekannya melalui media sosial.

Dia menyebut kendaraan kenalannya akan ditarik Adira Finance.

ES juga mengisukan kelompoknya akan diserang kelompok lain sehingga mereka melakukan sweeping di kawasan Grand Taruma hingga merusak sebuah hotel.

Baca Juga: Bebas dari Rehabilitasi Narkoba, Kepribadian Jennifer Jill Disorot Ayah Ajun Perwira, Agung Karang Beri Nasihat Ini

Atas perbutannya ES disangkakan Pasal 160 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

Sedangkan ER ditetapkan tersangka lantaran turut merusak salah satu hotel di Karawang dengan melemparkan batu.

Ia akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman bui lima tahun penjara.

Kemudian TK dijerat Undang-Undang Darurat setelah polisi mendatangi rumahnya dan menemukan senjata tajam serta senjata berpeluru gas.

TK terindikasi ikut dalam kedua aksi itu.

Baca Juga: 2 Anggotanya Sekarang Jualan Kerak Telor di Pinggir Jalan, Begini Nasib Para Personil Klantink, Grup Musik yang Sempat Juarai Ajang IMB Tahun 2010 Silam

Rugi Rp 102 juta

Toni Sopiyan, kuasa hukum Adira Finance Cabang Karawang mengatakan, Adira Finance mengalami kerugian sekitar Rp 102 juta atas kerusakan sejumlah fasilitas.

Di antaranya kaca pecah, komputer, kursi, dan beberapa barang lain yang masih harus diinventarisasi.

"Seorang petugas keamanan kami mengalami luka pada tiga jarinya sehingga harus mendapatkan 15 jahitan. Biaya pengobatannya dari Adira," ucap Toni ditemui di Kantor Adira Finance Cabang Karawang, Jumat.(*)

Baca Juga: Ngaku Disetubuhi Lewat Anal, Marlina Octoria Sebut Ayah Taqy Malik Nangis-nangis Sebelum Dirinya Ambil Keputusan, Hotman Paris Beri Pertanyaan