"(Ditelepon dan bilang), 'iya bu, nanti saya akan kasih solusinya dan sama Olivia nya'. Tapi sampai saat ini, tidak pernah ada hasil. Saya beberapa kali chat cuma dibaca dan tidak ada balasan," kata Agustin.
Sebagai informasi, kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, menyambangi Polda Metro Jaya pada 24 September 2021.
Kedatangan Odie Hudiyanto untuk membuat laporan terhadap Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Terhadap Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan dan Penipuan.
Diketahui, Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar dituding melakukan penggelapan dan penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Odie Hudiyanto mengatakan, tarif yang ditaksir dalam penawaran tersebut dimulai dari Rp 25 juta hingga Rp 156 juta.
Kendati demikian, setelah uang ditransfer, Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar disebut tak kunjung memenuhi janjinya untuk meloloskan pelamar sebagai PNS.
Hingga sekarang, Odie Hudiyanto menyebut total korban ada 225 orang, dengan kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.(*)