Find Us On Social Media :

Diduga Bantu Olivia Nathania Lakukan Penipuan, Menantu Nia Daniaty Terancam Dipecat, Ini Penjalasan BKN Terkait Nasib Rafly N Tilaar

Olivia Nathania dan suami serta kuasa hukum korban yang melaporkan

Gridhot.ID - Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania kembali tersandung kasus penipuan dengan kedok CPNS.

Mengutip Kompas TV, Olivia bersama sang suami, Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/9/2021).

Ada 225 orang yang ditipu Olivia dan suaminya yang merupakan alumni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) Kemenkumham.

Baca Juga: Sosok Olivia Nathania, Putri Nia Daniaty yang Diduga Tipu Ratusan Orang, Ternyata Dulu Terjerat Kasus Serupa di Tahun 2017, Begini Endingnya

Menurut penuturan kuasa hukum korban, Odie Hodianto, hal itu bermula saat Olivia mengiming-imingi 225 orang dengan pekerjaan sebagai CPNS.

Modus tersebut dilancarkan Olivia sejak tahun 2019 hingga 2020.

Olivia mengaku memiliki 'link' di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga bisa meloloskan mereka yang ingin menjadi CPNS.

Namun, hingga menjelang akhir 2021 tak ada satupun dari 225 orang itu yang sudah menjadi CPNS.

Baca Juga: 'Ada yang Mau CPNS Nggak', Terungkap Cara Olivia Nathania Iming-imingi Para Korbannya, Ngaku Kenal Banyak Pejabat hingga Kerja di Perusahaan Bergengsi Ini

"Modusnya mengiming-imingi korban untuk diloloskan mengisi kekosongan jabatan di beberapa instansi karena terlapor mengaku memiliki link di BKN," kata Odie.

Para korban, kata Odie, rata-rata diiming-imingi dengan posisi strategis oleh Olivia dan suaminya, Rafly.

Setelah menjanjikan posisi CPNS, Olivia meminta sejumlah uang kepada korban baik secara tunai atau transfer melalui bank.

Tarif yang diminta Olivia mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 156 juta. Hingga kini kerugian yang ditanggung korban mencapai Rp 9,7 miliar.

Baca Juga: Dipolisikan Gegara Kasus Penipuan, Anak Nia Daniaty Tak Tinggal Diam, Olivia Nathania Disebut Tengah Kumpulkan Bukti Tuk Beberkan Kebenarannya

Mengutip Sripoku.com, Rafly dicurigai memfasilitasi sang istri melakukan penipuan dengan kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.

Jika terbukti bersalah, Rafly yang merupakan seorang PNS suatu instansi terancam dipecat dari pekerjaannya.

Bima Haria Wibisana, Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan terkait nasib Rafly.

Saat ini, Rafly memang tak bisa langsung dipecat karena adanya mekanisme pengadilan.

Baca Juga: Mahar Rp 9,7 Miliar Demi Jadi PNS Raib, Sosok Korban Pertama Dugaan Penipuan Anak Nia Daniaty Ternyata Orang Dekat, Singgung Soal Balas Budi

"Jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan maka berlaku ketentuan pasal 87 UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan yang bersangkutan bisa diberhentikan tidak dengan hormat," terang Bima kepada awak media, Senin (27/9/2021).

Kendati demikian, Bima mengatakan kalau pejabat pembina kepegawaian (PPK) yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bisa saja melakukan pemberhentian sementara sampai ada keputusan Inkracht kepada Rafly.

"Mau ada pemberhentian sementara atau tidak kewenangannya ada pada Menkumham," sambungnya.

Baca Juga: Praktekkan Cara Licik untuk Gaet Iming-iming Para Korban, Olivia Nathania dan Suami Nekat Palsukan Kop Surat BKN hingga Bentuk Tim untuk Penipuan CPNS

Pihak Olivia Nathania buka suara

Pihak Olivia buka suara usai dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan yang juga menyeret suaminya.

Tim kuasa hukum Olivia, Susanti Agustina mengungkap bahwa saat ini kliennya sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk klarifikasi.

"Nanti kalau sudah ada (bukti), kami akan klarifikasi," kata Susanti Agustina dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/9/2021).

Olivia selama ini bungkam, kata Susanti, lantaran tidak ingin klarifikasi tanpa bukti-bukti yang menyertai.

Susanti sendiri tidak ingin berbicara lebih jauh soal laporan penipuan CPNS yang menyeret Olivia dan Refly.

"Kita tidak mau bicara tanpa bukti-bukti otentik," lanjut Susanti.

(*)