Indra Zainal Alim selaku Kepala Desa Jalancagak Subang mengatakan dirinya juga mendampingi saksi Yoris dan Danu. Serta menjadi saksi untuk pembuatan ahli waris bersama dengan Kuasa Hukum Yosef.
"Saya mendampingi dan mengantar surat pernyataan waris itu. saya sebagai keluarga, karena saya khawatir saja terjadi apa-apa," kata Indra.
Indra menuturkan surat ahli waris itu diperuntukan untuk membuka rekening Tuti dan Amalia Mustika Ratu.
"Terkait pembukaan buku rekening kalau tidak salah. Saya juga kurang tahu (buka atau blokir), pokoknya yang dibutuhkan adalah surat pernyataan ahli waris," kata Indra.
Indra menekankan rekening yang dimaksud adalah milik Tuti dan Amalia Mustika Ratu.
"Untuk rekening kedua korban, atau untuk apa saya tidak tahu," katanya.
Soal surat ahli waris ini, kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat membenarkannya.
"Iya (buat surat ahli waris)," kata Rohman Hidayat saat dihubungi TribunnewsBogor.com.