Grid Hot - Seputar peristiwa terkini

Suaminya Ikut Dirikan Institut Pasca Dipecat KPK, Istri Novel Baswedan Akui Bangga, Rina Emilda Singgung Soal Kode Etik hingga Unsur Kesengajaan

Jumat, 01 Oktober 2021 | 14:42
Grid Networks Istri Novel Baswedan, Rina Emilda
tribunnews.com

Istri Novel Baswedan, Rina Emilda

GridHot.ID - Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberhentikan.

Sebagaimana diberitakan Tribunnews.com, sebanyak 57 pegawai KPK tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) resmi diberhentikan secara hormat pada Kamis (30/9/2021).

"Secara legalitas tentu proses itu semua sudah kita ikuti, hari ini dengan berat hati, akhirnya 58 pegawai itu akhirnya kita berhentikan dengan hormat karena syarat menjadi ASN itu tidak terpenuhi," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga: Tergiur Janji Manis Lolos OTT KPK, Anggota DPR Ini Dikibuli Wanita yang Ngaku-ngaku Keturunan Nyi Roro Kidul, Rp 4 Miliar Melayang Demi Ritual Tolak Bala

Alex menerangkan, pemberhentian Novel Baswedan dkk sudah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

Pemberhentian juga tidak dipermasalahkan oleh Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).

"Proses ini sudah lama dan sudah melalui berbagai pengujian, terakhir melalui MK dan MA," terang Alex.

Baca Juga: Aziz Syamsuddin Ngaku Sedang Isoman Saat Berusaha Dijemput KPK, Tes Swabnya Ketahuan Nonreaktif Covid-19, Langsung Diciduk ke Gedung Merah Putih

Dia juga menegaskan pemberhentian pegawai bukan kemauan KPK.

Aturan alih status memaksa Lembaga Antikorupsi memecat mereka karena gagal dalam TWK.

"Bagaimana pun peralihan status pegawai KPK menjadi ASN itu yang punya kunci pintu untuk membuka yang bersangkutan boleh atau tidak boleh menjadi ASN itu bukan di KPK," papar Alex.

Sementara itu, dilansir GridHot dari SERAMBINEWS.COM, istri Novel Baswedan, Rina Emilda, mengaku bangga meski suaminya diberhentikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, Novel Baswedan dipecat bukan karena melanggar kode etik.

Baca Juga: Tak Sepeserpun Punya Hutang, Segini Jumlah Harta Kekayaan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR yang Ditetapkan Tersangka oleh KPK

"Saya menjemput dengan bangga karena tidak ada kode etik yang dilanggar," ujar Rina di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).

Novel diberhentikan lantaran tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Rina, TWK hanya dalih untuk menyingkirkan Novel dan 56 pegawai KPK lainnya yang selama ini gencar memberantas korupsi. "TWK yang sudah jelas dilanggar dan ada kesengajaan untuk menyingkirkan suami saya," kata dia.

Baca Juga: Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Ditawari Kerja di BUMN, Novel Baswedan Singgung Penghinaan hingga Ungkap Fakta Ini

Meski Novel Baswedan tak lagi bekerja di KPK, Rina menegaskan akan selalu mendukung Novel untuk memberantas korupsi di Indonesia.

"Dan saya akan terus mendukung perjuangan (Novel) di luar Gedung KPK ini," tutur Rina.

Dirikan Institut

Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan oleh Firli Bahuri Cs mendeklarasikan pendirian Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute). Deklarasi ini bertepatan dengan hari terakhir mereka bekerja sebagai pegawai KPK.

Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha mengatakan, institute tersebut dibentuk sebagai wadah bagi para pegawai yang dipecat oleh KPK melalui proses tes wawasan kebangsaan (TWK) yang melanggar HAM dan maladminstratif.

Baca Juga: Statusnya Tersangka Suap Rp 2,1 Miliar, Bupati Banjarnegara yang Sempat Viral Sebut 'Menteri Penjahit' Kini Tantang KPK Buktikan Dugaan Korupsi

"Institute ini diharapkan menjadi sarana bagi 58 alumni KPK untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan anti korupsi,"kata Praswad di gedung KPK lama, Jakarta Selatan.

IM57+ Institute dipimpin oleh Executive Board yang terdiri dari Hery Muryanto (eks Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi), Sujanarko (eks Dir PJKAKI), Novel Baswedan, Giri Suprapdiono (eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi) serta Chandra SR (Eks Kabiro SDM).

Selain Executive Board, terdapat Investigation Board (terdiri dari para penyidik dan penyelidik senior), Law and Strategic Research Board (beranggotakan ahli hukum dan peneliti senior), serta Education and Training Board (terdiri atas jajaran ahli pendidikan dan training anti korupsi).

Baca Juga: Belum Ditahan KPK, 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Kabupaten Probolinggo Sembunyikan Wajah Saat Menuju Masjid untuk Salat Jumat, Berikut Daftarnya

Praswad menegaskan, 57 pegawai yang dipecat KPK merupakan orang-orang yang telah membuktikan kontribusi nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Untuk itu, kontribusi tersebut tidak dapat berhenti hari ini dan IM57+ Institute menjadi rumah untuk terus mengkonsolidasikan kontribusi dan gerakan tersebut demi tercapainya cita-cita Indonesia yang antikorupsi," kata dia.

Salah satu mantan pimpinan yang hadir dan memberikan sambutan adalah Busyro Muqoddas. Bagi Busyro, 57 pegawai KPK yang dipecat karena tidak lolos TWK dinistakan tanpa adanya alasan hukum yang jelas. Bagi dia, pemecatan itu dilakukan tanpa adab.

Baca Juga: Dulu Ketuanya Kena Masalah Gara-gara Sewa Helikopter Mewah, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Kini Diadili Setelah Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik, Ini Kasusnya

"Untuk menguji originalitas dan otentitas pegawai kpk, di antaranya 57 yang dinistakan tanpa alasan hukum, tanpa alasan moral, tanpa alasan keadaban apa lagi," ucap Busyro.

Bosyro melanjutkan, justru para pegawai dinistakan oleh pimpinan KPK saat ini. Dia yakin, rezim KPK saat ini tidak akan lama berkuasa, sebab pemberantasan korupsi telah mengalami 'osteoporosis moral'.

Baca Juga: Penyidik KPK Dipotong Gajinya Gara-gara Bully Saksi Kasus Bansos Covid-19, Juliari Batubara Dapat Keringanan Setelah Dicaci Masyarakat, ICW Cium Kejanggalan

"Saya yakin bahwa rezim KPK tidak akan lama. Sekarang mengalami osteoporosis moral, krisis degradasi moral, sehingga harus dibawa ke ICU," kata dia.(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Tribunnews.com, Serambinews.com