Find Us On Social Media :

Hotma Sitompul Kalah Telak, Ayah Tiri Bams Gagal Laporkan Hotman Paris, Kini Justru Diskors Peradi Hingga Dihukum Bayar Biaya Perkara Jutaan Rupiah

Penagcara Hotman Paris dan Hotma Sitompul

Gridhot.IDHotman Paris dinyatakan tidak bersalah atas laporan pelanggaran kode etik profesi advokat yang diadukan Hotma Sitompul.

Keputusan itu dinyatakan di sidang putusan Dewan Kehormatan (DK) Peradi DKI Jakarta yang digelar secara virtual, Rabu (29/9/2021).

Sebaliknya, pihak pengacara Hotma yang terdiri dari Muara Karta, Partahi Sihombing hingga Tommy Sihotang dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman skors dari Peradi.

Baca Juga: Berlinang Air Mata di Depan Hotman Paris, Istri Siri Ayah Taqy Malik Beberkan Kelakuan Parah Mansyardin Malik: Mungkin Nafsunya Tinggi

Atas putusan itu, Hotma mempertanyakan integritas Majelis Hakim Peradi.

"Di sini saya melihat malah Hotman Paris berhasil mengadu domba dan merusak Peradi, sehingga Peradi melanggar kode etik. Hebat Hotman Paris, bisa mengatur keputusan majelis," kata Hotma saat ditemui Kompas.com di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).

Hotma mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim Peradi atas aduannya tersebut.

Baca Juga: 'Aku Lebih Bebas!' Bukan Maksud Sombong Tolak Jadi Politisi, Hotman Paris Punya Peran Penting di Pemerintahan Hingga Diundang Menko Airlangga

"Saya sungguh sedih karena keputusan majelis hakim soal Kode Etik Peradi ini. Saya sesali majelisnya ya. Bagaimana majelis bisa memutuskan seperti ini," lanjutnya.

Merasa dirugikan, Hotma bahkan berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Ini sudah berlebihan dan majelis ini sudah membuat suatu keputusan yang absurd. Kemudian bekerja sama dengan Hotman Paris menyebarkan di media, masuk ke pasal pencemaran," tutur Hotma.

Baca Juga: Mengenal Holywings, Ladang Bisnis Baru Hotman Paris dan Nikita Mirzani, Bakal Buka Beach Club Terbesar se-Asia Setelah Sahamnya Dibeli 2 Pesohor Indonesia

"Saya akan naik banding dengan cara kita masing-masing. Tetapi saya juga akan melaporkan dia dan majelis ini kepada ketua DPN Peradi, Dr Otto Hasibuan," lanjutnya.

Sebagai informasi, pihak Hotma melaporkan Hotman Paris sebagai kuasa hukum Desiree Tarigan ke Komisi Pengawas Advokat (KPA) pada April 2021.

Pelaporan itu terkait pelanggaran kode etik Hotman yang dinilai memojokkan, menjelekkan, mengolok-olok serta memprovokasi dan mengekspos Hotma.

Namun dalam sidang putusan, Hotman diputuskan tidak bersalah atas laporan yang diajukan Hotma.

Baca Juga: Jangan Kaget, Sekelas Anak Hotman Paris Lulusan Hukum dari Inggris Masih Sering Diremehkan, Frank Hutapea Bongkar Penyebabnya

"Dengan ini memutuskan, satu, menerima pengaduan dari saudara pengadu Hotma Sitompul. Dua, menyatakan pengaduan dari pengadu tidak terbukti. Tiga, menyatakan teradu Hotman Paris SH, M.Hum tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik advokat," kata Jack Rudolf Sidabutar, ketua majelis hakim Peradi DKI Jakarta, Rabu (29/9/2021) dikutip dari Kompas TV.

Majelis Hakim juga memutuskan Hotma harus membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta.

"Empat, menghukum pengadu untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta. Demikian putusan ini dibuat dalam rapat musyawarah majelis pada tanggal 17 september 2021," lanjut Jack Rudolf.

 Baca Juga: Intip Pesona Bripda Vani Simbolon, Polwan Cantik yang Mau Dijadikan Aspri dan Bodyguard Hotman Paris, Sosoknya Dikenal Pendiam Tapi Tegas

Seperti diketahui, Hotman diminta Desiree Tarigan untuk menangani kasusnya menghadapi Hotma.

Kasusnya yaitu soal permasalahan rumah tangganya dan kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan Hotma.

Hotma menganggap Hotman Paris memanas-manasi dan tidak membuka jalan damai dengan Desiree.

(*)