Find Us On Social Media :

ATM Rafly N Tilaar Dipegang Olivia Nathania, Putri Nia Daniaty Klaim Suaminya Tak Terlibat Kasus Penipuan, Masa Pacaran Hingga Menikah Ikut Dibongkar

Dugaan kasus penipuan CPNS, Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar diperiksa polisi

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Korban dari kasus Olivia disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, menilai Olivia dan Rafly melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

Baca Juga: Namanya Ikut Dilaporkan ke Polisi, Menantu Nia Daniaty Bela Diri, Rafly N Tilaar Mengaku Tak Tahu Jika ATM-nya Digunakan Olivia Nathania untuk Alat Transaksi

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tanda tangan Kepala BKN.

Dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia membantah tudingan itu dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Untuk diketahui, Agustin merupakan mantan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) sekaligus terduga korban dari Olivia dan Rafly.

(*)