Find Us On Social Media :

Heboh Kabar Kaburnya Selebgram Rachel Vennya Saat Jalani Karantina di Wisma Atlet, Kemenkes dan Satgas Covid-19 Lakukan Penelusuran, Bakal Kena Sanksi Ini Jika Terbukti

Rachel Vennya

Hanya saja, petugas di lokasi mengarahkan untuk menanyakan terkait kaburnya Rachel Vennya ke Kodam Jaya.

"Ada yang menyampaikan bahwa ada yang kabur dari Wisma Atlet, sehingga hari ini kami kroscek apakah benar informasi tersebut," ucap Abdul.

"Dari pihak petugas yang ada di sini mengarahkan ke Kodam untuk memannyakan hal tersebut," tutup Lurah.

Dilansir dari KompasTV, Rachel Vennya jika terbukti kabur akan disanksi sesuai pasal tentang kekarantinaan yakni pidana penjara satu tahun dan atau denda Rp 100 juta.

Baca Juga: 'Bener Ning Ora Pener', Sosiolog Khawatir Tindakan Baim Wong Marahi Kakek Suhud Hanya untuk Kebutuhan Konten, Suami Paula Verhoeven Dinasihati Begini

Mendengar kabar ini Satuan Tugas Covid-19 menelusuri informasi yang menyebutkan bahwa dari kewajiban.

Juru bicara Satgas Covid-19 mengatakan, saat ini proses penelusuran masih berlangsung.

"Mohon menunggu hasil penelusurannya terlebih dahulu," kata Wiku dikutip dari Kompas.com, Senin (11/10/2021).

Wiku menegaskan, kewajiban untuk menjalani karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri dibuat untuk keselamatan bersama.

Baca Juga: Usai Lempar Pengakuan Jadi Korban Penyimpangan Seksual, Marlina Octoria Ngaku Dapat Teror Kontrakannya Digedor Tengah Malam, Merasa Yakin Pelaku Suruhan Ayah Taqy Malik