Find Us On Social Media :

Heboh Kabar Kaburnya Selebgram Rachel Vennya Saat Jalani Karantina di Wisma Atlet, Kemenkes dan Satgas Covid-19 Lakukan Penelusuran, Bakal Kena Sanksi Ini Jika Terbukti

Rachel Vennya

Para WNI yang baru pulang dari luar negeri wajib menjalani karantina delapan hari sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi.

"Pemerintah mengecam pelanggaran kebijakan yang seyogianya dibuat untuk menjamin kesehatan dan keselamatan bersama," kata Wiku.

Wiku mengimbau semua petugas di lapangan untuk bertindak tegas terhadap semua pelanggaran yang ada tanpa pandang bulu.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengecek kebenaran dugaan kaburnya influencer Rachel Vennya dari karantina Covid-19 di Wisma Pademangan Jakarta.

Baca Juga: Meski Baim Wong Nggak Menyesali Tindakannya, Kakek Suhud Tetap Maafkan Sikap Suami Paula Verhoeven: Tahu Sendiri Posisi Saya di Bawah

Juru Bicara Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakansaat ini kasus tersebut sedang ditelusuri oleh Satuan Tugas Pademangan.

"Ini masih ditelusuri oleh satgas Pademangan," ujar Nadia melalui pesan singkat WhatApps yang diterima, Selasa (12/10/2021).

Nadia menegaskan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran SE Satgas Nomor 18/2021 bahwa setiap orang yang tiba dari luar negeri diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8x24 jam dan melakukan tes RT-PCR di awal dan akhir karantina.

"Iya (ketentuannya) masih sama kecuali nanti ada perubahan SE," katanya lagi.(*)

Baca Juga: Bodoh Amat Dikata Kompor, Nikita Mirzani Suruh Kakek Suhud Laporkan Baim Wong ke Polisi, Tak Sudi Suami Paula Verhoeven Jadi Seperti Ini