Find Us On Social Media :

Heboh Kabar Kaburnya Selebgram Rachel Vennya Saat Jalani Karantina di Wisma Atlet, Kemenkes dan Satgas Covid-19 Lakukan Penelusuran, Bakal Kena Sanksi Ini Jika Terbukti

Rachel Vennya

Gridhot.ID - Selebgram Rachel Vennya belakangan ini menjadi sorotan publik saat sedang menjalani karantina.

Pasalnya, muncul dugaan sang selebgram kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

Informasi ini awalnya diungkap oleh salah satu warganet yang mengeklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan.

Dilansir dari Tribun Solo, Rachel Vennya bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.

Baca Juga: 13 Tahun Lebih Mengabdi, Juliandi Tigor Simanjuntak Kini Banting Setir Jadi Penjual Nasi Goreng Setelah Dipecat KPK, Intip Biodatanya yang Tak Sembarangan

Padahal, Rachel yang baru pulang dari New York seharusnya wajib menjalani karantina selama delapan hari.

Namun sampai saat ini belum ada klarifikasi dari Rachel Vennya mengenai kabar miring tersebut.

Terkait adanya kabar ini, jajaran Kelurahan Pademangan Timur melakukan pengecekan ke Wisma Atlet.

Baca Juga: 7 Jam Dicecar Pertanyaan Terkait Dugaan Penipuan CPNS, Rafly Tilaar Bongkar Kelakuan Olivia Nathania Soal Monopoli ATM: Ya Kaget Juga Awalnya

Lurah Pademangan Timur Abdul Rahman Hakim didampingi beberapa petugas kelurahan serta Satpol PP, pada sore ini langsung mendatangi tempat karantina tersebut.

Pantauan TribunJakarta.com, sesampainya di Wisma Atlet, Lurah langsung menemui anggota TNI yang bertugas di gerbang masuk.

Setelah sempat berkoordinasi, Lurah langsung diarahkan ke dalam untuk kepentingan pengecekan ini.

"Kami mendapatkan berita bahwa ada yang kabur dari Wisma Atlet yang ada di Pademangan ini," kata Abdul di lokasi, Selasa (12/10/2021).

Baca Juga: Ramai Diperbincangkan Karena Marahi Kakek Suhud yang Sedang Meminta Bantuan, Siapa Sangka Baim Wong Ternyata Pernah Perlakukan Sepupunya Sendiri Seperti Ini

Abdul mengatakan, Wisma Atlet Pademangan ini sedianya merupakan tempat karantina bagi para WNI yang baru saja tiba dari luar negeri.

Mereka akan diarahkan untuk menjalani karantina dalam waktu tertentu untuk bisa beraktivitas kembali.

"Sebenernya ini tempat transit. Dari bandara biasanya diarahkan langsung ke sini," ucap Abdul.

Mendapati informasi ada salah satu orang yang kabur saat karantina, jajaran Kelurahan Pademangan Timur pun melakukan kroscek.

Baca Juga: Didikan Sang Sultan Andara Bukan Main-main, Rafathar Rajin Salat Sampai Minta Dibangunkan Subuh Agar Bisa Berjamaah dengan Sang Ayah, Begini Permintaannya

Hanya saja, petugas di lokasi mengarahkan untuk menanyakan terkait kaburnya Rachel Vennya ke Kodam Jaya.

"Ada yang menyampaikan bahwa ada yang kabur dari Wisma Atlet, sehingga hari ini kami kroscek apakah benar informasi tersebut," ucap Abdul.

"Dari pihak petugas yang ada di sini mengarahkan ke Kodam untuk memannyakan hal tersebut," tutup Lurah.

Dilansir dari KompasTV, Rachel Vennya jika terbukti kabur akan disanksi sesuai pasal tentang kekarantinaan yakni pidana penjara satu tahun dan atau denda Rp 100 juta.

Baca Juga: 'Bener Ning Ora Pener', Sosiolog Khawatir Tindakan Baim Wong Marahi Kakek Suhud Hanya untuk Kebutuhan Konten, Suami Paula Verhoeven Dinasihati Begini

Mendengar kabar ini Satuan Tugas Covid-19 menelusuri informasi yang menyebutkan bahwa dari kewajiban.

Juru bicara Satgas Covid-19 mengatakan, saat ini proses penelusuran masih berlangsung.

"Mohon menunggu hasil penelusurannya terlebih dahulu," kata Wiku dikutip dari Kompas.com, Senin (11/10/2021).

Wiku menegaskan, kewajiban untuk menjalani karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri dibuat untuk keselamatan bersama.

Baca Juga: Usai Lempar Pengakuan Jadi Korban Penyimpangan Seksual, Marlina Octoria Ngaku Dapat Teror Kontrakannya Digedor Tengah Malam, Merasa Yakin Pelaku Suruhan Ayah Taqy Malik

Para WNI yang baru pulang dari luar negeri wajib menjalani karantina delapan hari sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi.

"Pemerintah mengecam pelanggaran kebijakan yang seyogianya dibuat untuk menjamin kesehatan dan keselamatan bersama," kata Wiku.

Wiku mengimbau semua petugas di lapangan untuk bertindak tegas terhadap semua pelanggaran yang ada tanpa pandang bulu.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengecek kebenaran dugaan kaburnya influencer Rachel Vennya dari karantina Covid-19 di Wisma Pademangan Jakarta.

Baca Juga: Meski Baim Wong Nggak Menyesali Tindakannya, Kakek Suhud Tetap Maafkan Sikap Suami Paula Verhoeven: Tahu Sendiri Posisi Saya di Bawah

Juru Bicara Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakansaat ini kasus tersebut sedang ditelusuri oleh Satuan Tugas Pademangan.

"Ini masih ditelusuri oleh satgas Pademangan," ujar Nadia melalui pesan singkat WhatApps yang diterima, Selasa (12/10/2021).

Nadia menegaskan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran SE Satgas Nomor 18/2021 bahwa setiap orang yang tiba dari luar negeri diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8x24 jam dan melakukan tes RT-PCR di awal dan akhir karantina.

"Iya (ketentuannya) masih sama kecuali nanti ada perubahan SE," katanya lagi.(*)

Baca Juga: Bodoh Amat Dikata Kompor, Nikita Mirzani Suruh Kakek Suhud Laporkan Baim Wong ke Polisi, Tak Sudi Suami Paula Verhoeven Jadi Seperti Ini