Kapendam Jaya Ungkap Sosok FS Oknum TNI yang Diduga Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina, Berikut Peran dan Pelanggaran yang Dilakukan Demi sang Selebgram
Nicolaus
Kamis, 14 Oktober 2021 | 14:42 WIB
Rachel Vennya seharusnya menjalani karantina setelah melakukan perjalanan internasional.
Rachel diketahui tiba dari Amerika Serikat.
Dalam ketentuan sanksi aturan karantina yang diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara menanti bagi pelanggar.(*)
Baca Juga: Resmi Jadi Duda, Bams eks Samsons Kehilangan Hak Asuh Anak, Segini Nominal Nafkah yang Jadi Tanggung Jawab Mantan Suami Mikhavita