Find Us On Social Media :

Kapendam Jaya Ungkap Sosok FS Oknum TNI yang Diduga Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina, Berikut Peran dan Pelanggaran yang Dilakukan Demi sang Selebgram

rachel vennya

Rachel Vennya seharusnya menjalani karantina setelah melakukan perjalanan internasional.

Rachel diketahui tiba dari Amerika Serikat.

Dalam ketentuan sanksi aturan karantina yang diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara menanti bagi pelanggar.(*)

Baca Juga: Resmi Jadi Duda, Bams eks Samsons Kehilangan Hak Asuh Anak, Segini Nominal Nafkah yang Jadi Tanggung Jawab Mantan Suami Mikhavita