Kedua tersangka perkara ini yaitu selebgram Aceh, Herlin Kenza atau polisi menginisialnya HK dan KS.
KS adalah pengundang Herlin Kenza dalam acara grand opening toko miliknya di Pasar Inpres, Jumat (23/7/2021).
Penyerahan kedua tersangka oleh penyidik Polres Lhokseumawe ke Kejari Lhokseumawe, Rabu (13/10/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolres Lhokseumawe melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya menyebut pihaknya sudah mendapatkan informasi dari kejaksaan bahwa berkas perkara ini sudah lengkap.
"Maka hari ini, kita lakukan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa," katanya.
Sementara, Kajari Lhokseumawe Dr Mukhlis SH MH melalui Kasi Pidum, Kardono menyebutkan setelah pihaknya menerima kedua tersangka, maka akan menyiapkan dakwaan.
Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri atau PN Lhokseumawe untuk disidangkan.
"Untuk tersangka tidak kita tahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Herlin Kenza jadi perbincangan usai kedatangannya menyebabkan kerumunan di tengah pandemi.