GridHot.ID - Nama selebgram Herlin Kenza tengah menjadi sorotan di media sosial baru-baru ini.
Herlin Kenza diduga menyebabkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Seperti dilansir Gridhot.ID dari Kompas, saat itu Herlin Kenza datang di acara promosi toko grosir di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, pada Senin (19/7/2021).
Kedatangan Herlin lantas menuai kritikan warganet karena memicu kerumunan.
Dari video yang beredar, sang selebgram itu disambut banyak orang saat turun dari mobil dan menimbulkan kerumunan.
Kini, Herlin Kenza resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun.
Selain itu, polisi juga menetapkan tersangka kepada KS, pemilik Toko Grosir Wulan Kokula (WK) di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe.
Herlin ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Hal itu terjadi dalam sebuah acara yang diselenggarakan Toko Grosir WK, Jumat (16/7/2021) pekan lalu.
Penetapan tersangka keduanya diumumkan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, dalam konferensi pers, Sabtu (24/7/2021).