"Insya Allah, dalam waktu tidak terlalu lama kita sudah harus melengkapi administrasi penyidikan dan akan dilimpahkan kasusnya kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Lhokseumawe)”
“Jadi, kasus ini akan diproses sesuai dengan aturan yang ada dan kita tetap tegas menindak," kata Kapolres.
Terkait keterlibatan tiga oknum polisi yang mengawal Herlin Kenza menuju lokasi acara di Toko WK, Kapolres mengatakan bahwa saat ini ketiga polisi tersebut sedang diperiksa oleh Propam Polda Aceh.
"Saya sudah perintahkan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tiga oknum polisi lalu lintas. Jika terbukti bersalah, maka akan dikenakan sanksi disiplin," demikian AKBP Eko Hartanto.
(*)