Hal itu karena keduanya dianggap telah memenuhi syarat objektif dan subjektif.
"Kedua tersangka ini terancam hukuman maksimal satu tahun penjara,”
“Namun tidak ditahan karena memenuhi syarat objektif dan subjektif,”
“dan diwajibkan melapor dua kali seminggu," jelas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers, Sabtu (24/7/2021).
Adapun syarat objektif dimaksud, kata Eko, kedua tersangka tersebut diancam hukuman dibawah lima tahun penjara.
Sementara syarat subjektifnya adalah, kedua menjalani pemeriksaan secara kooperatif, tidak mencoba menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Jika kedua syarat tersebut sudah tercapai, maka penyidik untuk tidak melakukan penahanan," terang Kapolres.
AKBP Eko Hartanto menyebutkan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka selama dua hari berturut-turut.
Menurut informasi dari Serambinews, dari hasil penyelidikan, status keduanya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Eko juga menyebutkan, kedua tersangka itu dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.